blog

20 Aug 2026

<meta charset="utf-8" />Bagi pemilik kendaraan bermotor di Kota Depok, rutin melakukan cek pajak kendaraan Depok adalah kebiasaan yang perlu dibangun sejak awal. Mengetahui besaran tagihan dan tanggal jatuh tempo sebelum pajak benar-benar jatuh tempo jauh lebih baik daripada terkejut dengan denda yang sudah menumpuk. Kabar baiknya, proses ini kini bisa dilakukan dari ponsel, tanpa harus antre di kantor Samsat.

Panduan ini menyajikan tiga cara cek pajak kendaraan Depok secara online langkah per langkah, lengkap dengan penjelasan formula denda dan informasi penting tentang pengesahan STNK setelah bayar online.

Kenapa Perlu Rutin Cek Pajak Kendaraan Depok?

Dua alasan utama: menghindari denda dan menjaga legalitas kendaraan di jalan raya. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang terlambat dibayar akan dikenakan denda yang terus bertambah. Selain itu, STNK yang sudah kedaluwarsa menjadikan kendaraan tidak sah digunakan di jalan dan bisa berurusan dengan razia.

Dengan mengecek secara rutin, Anda tahu persis kapan harus membayar, berapa jumlah yang harus disiapkan, dan apakah ada denda yang sudah terlanjur berjalan.

 

Hal yang Perlu Diketahui Sebelum Cek Pajak Kendaraan di Depok

Kendaraan di Depok Berplat B, tapi Pajaknya Dikelola Bapenda Jawa Barat

Ini adalah poin yang sering membingungkan warga Depok. Kendaraan yang terdaftar di Kota Depok menggunakan plat nomor B, sama seperti seluruh wilayah Jabodetabek. Namun secara administrasi pajak, Depok masuk dalam wilayah Jawa Barat sehingga pengecekan dan pembayaran pajaknya dilakukan melalui sistem Bapenda Jawa Barat, bukan melalui portal pajak DKI Jakarta.

Artinya, jika Anda mencoba cek pajak kendaraan Depok melalui portal Jakarta, data kendaraan Anda tidak akan ditemukan. Gunakan portal Bapenda Jawa Barat atau aplikasi yang disebut dalam panduan ini.

Baca Juga: Asal Kendaraan Plat Nomor S & Arti Huruf di Belakangnya

3 Cara Cek Pajak Kendaraan Depok Secara Online

Cara 1: Via Website Bapenda Jawa Barat (Tanpa Install Aplikasi, Paling Cepat)

Ini adalah cara tercepat karena tidak memerlukan instalasi aplikasi apapun. Cukup buka browser di ponsel atau komputer.

  1. Buka browser dan kunjungi bapenda.jabarprov.go.id/infopkb

  2. Masukkan nomor polisi kendaraan sesuai format yang tertera di STNK

  3. Pilih warna TNKB yang sesuai

  4. Masukkan kode captcha yang muncul di layar

  5. Klik tombol "Cari"

  6. Informasi kendaraan, besaran PKB, SWDKLLJ, tanggal jatuh tempo, dan denda keterlambatan (jika ada) akan ditampilkan secara lengkap

Cara ini paling direkomendasikan untuk pengecekan cepat tanpa perlu membuat akun atau mengunduh aplikasi.

Cara 2: Via Aplikasi Sapawarga (Super App Resmi Pemprov Jawa Barat)

Sapawarga adalah aplikasi resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang menggantikan aplikasi Sambara lama. Di dalamnya sudah terintegrasi fitur SAMBARA untuk cek dan bayar pajak kendaraan. Meski kendaraan Depok berplat B, pengguna tetap bisa mengakses fitur pajak kendaraan di Sapawarga karena secara administrasi pajak, Depok masuk wilayah Jawa Barat. Jika data kendaraan Anda tidak ditemukan di Sapawarga, gunakan metode Cara 1 via website Bapenda Jabar atau Cara 3 via SIGNAL sebagai alternatif.

  1. Unduh aplikasi Sapawarga di Google Play Store atau Apple App Store

  2. Registrasi sesuai data diri dan nomor HP aktif

  3. Di beranda, pilih menu "Layanan Publik"

  4. Pilih submenu "Pajak Kendaraan"

  5. Masukkan nomor polisi kendaraan sesuai STNK

  6. Informasi pajak akan ditampilkan

Cara 3: Via Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)

SIGNAL adalah aplikasi resmi Kepolisian RI yang berlaku secara nasional di 33 provinsi. Cocok untuk yang memiliki kendaraan terdaftar di lebih dari satu daerah.

  1. Unduh aplikasi SIGNAL di Google Play Store atau Apple App Store

  2. Registrasi akun: isi NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email, dan nomor HP aktif

  3. Unggah foto e-KTP, lalu lakukan verifikasi wajah biometrik

  4. Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS untuk menyelesaikan pendaftaran

  5. Tambahkan data kendaraan: isi Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan

  6. Informasi pajak dan tagihan ditampilkan

Informasi Apa Saja yang Muncul Saat Cek Pajak Kendaraan Depok Online?

Setelah berhasil melakukan pengecekan melalui salah satu metode di atas, informasi berikut akan ditampilkan:

  • Besaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) yang harus dibayar

  • Besaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)

  • Tanggal jatuh tempo pajak tahunan

  • Masa berlaku STNK

  • Denda keterlambatan jika pajak sudah melewati tanggal jatuh tempo

Catat atau screenshot hasilnya untuk dijadikan referensi saat melakukan pembayaran.

Baca Juga: Cara dan Syarat Buat SIM A Terbaru: Panduan Lengkap & Mudah Dipahami

Berapa Denda Pajak Kendaraan Depok Jika Terlambat Bayar?

Formula Denda PKB dan SWDKLLJ

Berdasarkan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, keterlambatan pembayaran PKB dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan dengan maksimal denda 25 persen. Formula perhitungannya adalah:

Denda PKB = PKB x 25% x (jumlah bulan keterlambatan / 12)

Selain denda PKB, ada denda SWDKLLJ yang nilainya tetap tidak bertambah per bulan. Besarannya berbeda antara motor dan mobil sesuai peraturan yang berlaku. Denda SWDKLLJ dibayarkan satu kali berapapun lamanya keterlambatan.

Sudah Bayar Pajak Online? Jangan Lupa Pengesahan STNK

Ini adalah langkah yang sering diabaikan dan bisa menjadi masalah di kemudian hari.

Kenapa Pengesahan STNK Tetap Wajib Dilakukan Setelah Bayar Online

Membayar pajak secara online melalui Sapawarga atau SIGNAL belum berarti urusan selesai sepenuhnya. Dokumen STNK fisik Anda masih perlu disahkan (dicap atau diperbarui secara fisik) agar kendaraan benar-benar sah secara administratif jika diperiksa petugas di jalan.

Dokumen yang Perlu Dibawa ke Samsat untuk Pengesahan STNK

Setelah membayar pajak online, bawa dokumen berikut ke kantor Samsat atau Samsat Keliling terdekat:

  • Bukti pembayaran pajak kendaraan (dari aplikasi atau e-banking)

  • STNK asli

  • e-KTP asli sesuai nama di STNK

  • BPKB asli untuk verifikasi (khususnya untuk kendaraan berplat B di wilayah Depok)

Pastikan untuk mengecek persyaratan terbaru ke kantor Samsat tujuan karena ketentuan administrasi dapat berubah sewaktu-waktu.

Lokasi Kantor Samsat Depok

Terdapat dua kantor Samsat utama di Kota Depok:

Samsat Depok (Wilayah I): Jl. Merdeka No.2, Mekar Jaya, Kec. Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat 16411. 

Samsat Depok (Wilayah II / Cinere): Jl. Limo Raya No.60, Cinere. Telepon: (021) 753729.

Jam operasional Samsat umumnya Senin hingga Jumat pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Untuk informasi terbaru tentang jam buka dan layanan Samsat Keliling di Depok, pantau akun Instagram resmi @samsatdepok karena jadwal bisa berubah sewaktu-waktu.

Sewa Mobil Depok di Jennete Rent: Mobil Siap, Tanpa Repot Urus Pajak 

Mengurus pajak kendaraan adalah tanggung jawab setiap pemilik kendaraan. Namun, tidak semua orang selalu memiliki waktu untuk mengurus pajak, perawatan rutin, dan berbagai kebutuhan kendaraan lainnya. Jika Anda hanya membutuhkan mobil untuk aktivitas tertentu, sewa mobil Depok dari Jennete bisa menjadi pilihan yang lebih praktis. 

Kami menyediakan layanan rental mobil dengan armada terawat, proses pemesanan mudah, harga transparan, serta pilihan lepas kunci maupun dengan supir berpengalaman. Anda tidak perlu memikirkan pajak, perawatan, atau kondisi kendaraan karena kebutuhan tersebut sudah ditangani oleh pihak rental.

Pilih mobil sesuai kebutuhan Anda dan nikmati perjalanan di Depok dan Jabodetabek dengan lebih praktis, nyaman, dan tanpa repot. Hubungi kami segera. 


 



Silahkan hubungi kami