blog

12 Dec 2023

Cara mengurus STNK hilang adalah dengan mendatangi kantor Samsat tempat kendaraan Anda terdaftar. Anda juga perlu membawa beberapa persyaratan serta membayar sejumlah biaya administrasi. Silakan pelajari bagaimana prosedur yang harus dilakukan untuk mengurus STNK hilang melalui artikel kami berikut.

Seperti yang kita ketahui, pembelian kendaran bermotor biasanya akan dilengkapi dengan dua dokumen yaitu BPKB dan STNK. Kedua dokumen tersebut merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan. 

STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) sendiri merupakan dokumen yang diterbitkan oleh Samsat dan didukung oleh tiga instansi, yakni Polri, Dinas Pendapatan Provisi, serta PT Jasa Raharja. STNK berfungsi sebagai tanda bukti pengesahan resmi kendaraan bermotor dan juga sebagai bukti kepemilikan yang sah. Oleh karena itu, STNK wajib dibawa setiap kali Anda bepergian menggunakan kendaraan. 

Lalu bagaimana jika STNK tersebut hilang? Jika kondisi ini terjadi, Anda perlu segera mengurusnya di kantor Samsat sesuai prosedur yang berlaku. Berikut adalah syarat dan cara mengurus STNK hilang yang perlu dilakukan.

Syarat Mengurus STNK Hilang

Sebelum kami informasikan cara mengurus STNK hilang, Anda perlu mempersiapkan terlebih dahulu beberapa dokumen persyaratan yang dibutuhkan, yaitu:

  • KTP asli dan fotokopi sebagai bukti identitas diri.
  • BPKB asli dan fotokopi sebagai bukti kepemilikan kendaraan.
  • Surat laporan kehilangan dari kepolisian (Polsek) serta fotokopinya.
  • Bukti pemasangan iklan STNK yang hilang di media. Syarat mengurus STNK hilang ini didasarkan pada Standar Pelayanan Pendaftaran Kendaraan Bermotor STNK Rusak atau Hilang No. SK : 973/241/2022.
  • Rekomendasi Satlantas.
  • Surat pernyataan kehilangan STNK yang dilengkapi dengan meterai.
  • Surat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP yang diberi kuasa jika pengurusan STNK hilang diwakilkan oleh orang lain.

Baca Juga: Cara Cek Pajak Plat B dan Info Asal Wilayah Kendaraan, Cek di Sini!

Cara Mengurus STNK Hilang

Setelah semua dokumen persyaratan lengkap, Anda dapat mengurus STNK baru di kantor Samsat tempat kendaraan terdaftar. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda lakukan:

1. Kunjungi kantor Samsat

Pertama, kunjungi kantor Samsat yang sesuai dengan lokasi registrasi kendaraan Anda. Pastikan Anda pergi ke kantor Samsat yang merupakan kantor Samsat Pusat atau Samsat Induk.

2. Cek fisik kendaraan

Lakukan pemeriksaan fisik kendaraan Anda untuk memastikan kesesuaian antara kendaraan yang Anda klaim dan informasi yang terdapat dalam dokumen. Proses ini akan dibantu oleh petugas Samsat.

3. Isi formulir pendaftaran

Setelah pemeriksaan fisik selesai, Anda akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran kendaraan bermotor STNK rusak atau hilang. Formulir tersebut dapat diambil di loket pendaftaran. Pastikan untuk mengisi semua informasi yang diminta dengan lengkap dan benar.

4. Cek blokir dan pajak kendaraan

Sebelum melanjutkan proses penggantian STNK, pastikan bahwa kendaraan Anda tidak memiliki tunggakan pajak tahunan. Jika terdapat tunggakan pajak atau dalam kondisi diblokir, maka Anda nantinya juga akan diminta untuk mengurus dan membayarnya terlebih dahulu. 

5. Pembuatan STNK baru di loket BBN II

Setelah semua tahapan sebelumnya selesai, Anda akan diarahkan untuk membuat STNK baru di loket Bea Balik Nama II.  Serahkan dokumen persyaratan yang sudah kami sebutkan di atas termasuk fotokopi cek fisik kendaraan kepada petugas.

6. Pembayaran biaya administrasi

Selanjutnya, lakukan pembayaran biaya administrasi untuk penggantian STNK di loket yang tersedia. Jika terdapat tunggakan pajak tahunan saat pembuatan STNK baru, maka akan dikenakan biaya tambahan untuk pembayaran pajak yang masih belum dilunasi. Namun, jika tidak ada keterlambatan pembayaran, maka biaya yang dikenakan hanya terbatas pada pembuatan STNK baru itu sendiri.

7. Pengambilan STNK baru

Setelah melakukan pembayaran, maka STNK bisa dicetak. Anda cukup menunggu pengambilan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

Sebelum meninggalkan kantor Samsat, pastikan untuk memeriksa kembali data yang tertera pada STNK. Periksa dengan cermat, terutama nama dan data diri lainnya, untuk memastikan tidak ada kesalahan penulisan. Hal ini penting untuk dilakukan karena kesalahan penulisan data dapat menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

Baca Juga: Plat Z Daerah Mana? Ini Cara Mudah & Cepat Cek Plat Nomor Kendaraan Via Online!

Biaya Mengurus STNK Hilang

Setelah Anda mengetahui cara mengurus STNK hilang, Anda juga perlu mengetahui biaya yang harus Anda keluarkan. Biaya mengurus STNK hilang atau rusak diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Berikut adalah perinciannya:

Biaya penerbitan dan pengesahan STNK untuk kendaraan roda dua atau tiga: 

  • Penerbitan STNK: Rp 100.000
  • Pengesahan STNK: Rp 25.000 

Biaya penerbitan dan pengesahan STNK untuk kendaraan roda empat atau lebih:

  • Penerbitan STNK: Rp 200.000 
  • Pengesahan STNK: Rp 50.000 

Perlu diingat, biaya di atas belum termasuk biaya cek fisik kendaraan dan tunggakan pajak tahunan. Jika ada tunggakan pajak, Anda perlu menyiapkan dana lebih besar. Perlu Anda ketahui bahwa STNK baru akan diterbitkan jika tunggakan pajak pada tahun-tahun sebelumnya sudah dibayar.

Demikian informasi yang dapat kami berikan mengenai cara mengurus STNK hilang dan biaya yang perlu dipersiapkan. Mengurus STNK hilang bisa menjadi hal yang rumit dan memakan waktu. Selain harus menyiapkan dokumen-dokumen yang lengkap, Anda juga perlu meluangkan waktu untuk mengurusnya di kantor Samsat. Jika Anda belum memiliki waktu untuk mengurus STNK namun membutuhkan kendaraan untuk mobilitas sehari-hari, Anda bisa mempertimbangkan untuk menggunakan solusi sewa mobil dari Jennete Rent.

Semua unit kendaraan di Jennete Rent dilengkapi surat-surat lengkap, termasuk STNK. Selain itu, unit kendaraan di Jennete Rent juga terawat dengan baik sehingga memiliki kinerja yang optimal ketika digunakan. 

Jennete Rent Sediakan Beragam Unit Kendaraan Siap Pakai dengan Surat-surat Lengkap

Jennete Rent adalah perusahaan rental mobil di Jakarta. Kami memahami bahwa mobilitas adalah hal penting bagi setiap orang. Oleh karena itu, kami menawarkan layanan sewa mobil yang praktis dan tepercaya. Anda bisa menyewa mobil dengan mudah dan cepat, tanpa perlu repot mengurus STNK atau pajak tahunan.

Kami juga menawarkan berbagai pilihan mobil dari beragam merek, mulai dari sedan, MPV, SUV, mobil box, dll. Selain itu kami juga menyediakan jasa sewa mobil listrik. Dengan beragam pilihan armada yang tersedia, Anda bisa memilih jenis mobil yang paling sesuai dengan kebutuhan Anda.

Semua kendaraan kami terawat dengan baik dan berfungsi dengan optimal serta siap pakai. Dengan memanfaatkan solusi yang Jennete Rent tawarkan, Anda bisa menikmati mobilitas yang bebas repot dan menyenangkan. Hubungi kami sekarang juga untuk melakukan reservasi. 



Silahkan hubungi kami