blog

18 Jun 2023

Ada beberapa syarat membuat SIM A yang harus Anda persiapkan untuk bisa mendapatkan izin mengemudikan mobil di jalan raya. Selain harus berusia minimal 17 tahun, Anda juga harus lulus tahap ujian serta mengumpulkan beberapa dokumen yang dibutuhkan. Simak penjelasan mengenai cara dan syarat membuat SIM A selengkapnya di sini.

SIM atau Surat Izin Mengemudi, merupakan dokumen yang diberikan oleh Polri sebagai bukti registrasi dan identifikasi kepada individu yang telah memenuhi persyaratan administratif, kesehatan jasmani dan rohani, serta memiliki pemahaman tentang peraturan lalu lintas dan keterampilan mengemudikan kendaraan bermotor. SIM diperlukan oleh setiap pengemudi kendaraan bermotor seperti yang telah diatur pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

SIM A untuk Pengendara apa?

SIM A adalah Surat Izin Mengemudi untuk pengendara kendaraan bermotor berupa mobil penumpang dan mobil barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan yaitu paling tinggi 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram). Perlu Anda ketahui, jenis SIM ini dibagi menjadi dua yaitu SIM A untuk pengendara mobil perseorangan dan SIM A umum untuk pengendara mobil umum.

Selain SIM A, di Indonesia sendiri ada beberapa jenis SIM yang berlaku yaitu:

  • SIM B: dipergunakan oleh pengendara mobil bus/barang/alat berat/kendaraan penarik
  • SIM C: dipergunakan oleh pengendara sepeda motor 
  • SIM D: dipergunakan oleh pengendara mobil atau motor bagi penyandang disabilitas
  • SIM Internasional: dipergunakan oleh pengendara kendaraan bermotor di luar negeri

 

Baca Juga: Plat Z Daerah Mana? Ini Cara Mudah & Cepat Cek Plat Nomor Kendaraan Via Online!

 

Syarat Membuat SIM A (Offline dan Online)

Saat ini membuat SIM A bisa dilakukan secara offline dan online. Jadi, Anda bisa memilih cara pembuatan SIM yang paling nyaman untuk diikuti kemudian persiapkan persyaratan yang dibutuhkan. 

1. Syarat membuat SIM A secara offline

Apabila Anda memilih metode offline, maka Anda perlu mengunjungi kantor SATPAS atau Satuan Penyelenggara Administrasi SIM terdekat di wilayah Anda untuk proses pengajuan. Pastikan Anda memenuhi persyaratan dan membawa dokumen yang diperlukan saat mengurus pembuatan SIM seperti berikut:

  • Usia minimal pemohon adalah 17 tahun dan pemohon harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  • Pemohon harus dalam keadaan sehat secara jasmani dan rohani yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter.
  • Pemohon harus mengisi formulir permohonan Surat Izin Mengemudi dengan lengkap sesuai dengan jenis kendaraan yang akan dioperasikan.
  • Melampirkan KTP asli dan fotokopi KTP sebanyak 4 lembar sebagai persyaratan administratif.
  • Melampirkan pas foto formal dengan ukuran 3x4 atau 2x3 sebanyak 2 sampai 4 lembar.
  • Pemohon harus dinyatakan lulus ujian teori dan ujian praktik SIM A.
  • Membayar biaya pembuatan SIM A sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Pemohon disarankan untuk membawa Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) sebagai langkah pengamanan tambahan.

Harap diperhatikan bahwa pemeriksaan jasmani dilakukan oleh dokter yang ditunjuk oleh Polri atau dokter umum yang telah direkomendasikan oleh Polri. Sedangkan pemeriksaan rohani dilakukan oleh psikolog yang ditunjuk oleh Polri atau psikolog di luar Polri yang telah mendapat rekomendasi dari Polri.

2. Syarat membuat SIM A secara online

Jika Anda ingin membuat sim A via online, Anda perlu mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui App Store dan Play Store. Berikut ini adalah syarat membuat SIM A secara online yang perlu diperhatikan:

  • Scan atau foto KTP yang masih berlaku.
  • Pemohon harus melakukan pengecekan kesehatan jasmani melalui website e-Rikkes SIM dan tes psikologi melalui laman epPsi SIM.
  • Mengisi data formulir permohonan Surat Izin Mengemudi melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
  • Pas foto formal dengan latar belakang warna biru, resolusi 480 x 640 piksel.
  • Foto tanda tangan pemohon di atas kertas putih.
  • Membayar biaya pembuatan SIM A sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Cara Membuat SIM A

Setelah Anda mengetahui apa saja syarat membuat SIM A, kali ini kami akan menjelaskan prosedur yang perlu dilakukan untuk bisa mendapatkannya. Simak informasi berikut ini.

1. Cara membuat SIM A secara offline

  • Datang ke kantor SATPAS dengan menyiapkan semua dokumen yang diperlukan untuk membuat SIM A. Penting untuk diingat bahwa pemohon sebaiknya tidak memakai baju berwarna biru atau putih karena nantinya dapat mengganggu hasil foto yang dipergunakan untuk pembuatan SIM.
  • Mengambil formulir pendaftaran dan mengisi formulir tersebut dengan data yang lengkap.
  • Membayar biaya administrasi pembuatan SIM A sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Menyerahkan formulir pendaftaran di loket dan menunggu waktu untuk mengikuti ujian SIM A.
  • Selanjutnya, silakan ikuti ujian teori sebagai ujian SIM tahap pertama. Jika dalam ujian ini pemohon dinyatakan tidak lulus, maka kesempatan untuk mengikuti ujian ulang akan diberikan pada waktu yang ditentukan.
  • Tahap berikutnya adalah mengikuti ujian praktik yang melibatkan berbagai tes dan ujian mengemudikan mobil di berbagai kondisi jalan, contohnya seperti mengemudikan mobil di jalan sempit, parkir paralel, parkir mundur, melewati tanjakan, dan lain-lain.
  • Setelah lulus dalam semua ujian yang diberikan, maka selanjutnya  adalah mengikuti proses identifikasi meliputi pengambilan sidik jari, tanda tangan, dan pengambilan foto wajah.
  • Selanjutnya, silakan menunggu SIM A yang telah selesai diproses di loket pengambilan.

2. Cara membuat SIM A secara online

  • Pertama, unduh dan instal aplikasi Digital Korlantas Polri melalui App Store atau Play Store.
  • Setelah aplikasi terinstal, Anda bisa membuka aplikasi tersebut, kemudian masukkan nomor handphone Anda dan lakukan verifikasi kode OTP. 
  • Setelah verifikasi berhasil, buatlah PIN.
  • Isi data identitas dengan benar dan lakukan verifikasi KTP dengan mengambil foto diri sesuai petunjuk di aplikasi.
  • Klik menu SIM dan pilih pendaftaran SIM A.
  • Lakukan pembayaran pendaftaran SIM A.
  • Mengikuti tes kesehatan jasmani di website e-Rikkes SIM dan tes psikologi melalui di web epPsi SIM.
  • Jika Anda dinyatakan lulus ujian ini, maka Anda dapat memilih tanggal untuk melakukan ujian praktik secara langsung di Kantor SATPAS.
  • Ikuti ujian praktik di Kantor SATPAS sesuai tanggal yang sudah dipilih sebelumnya.
  • Setelah lulus dalam semua ujian yang diwajibkan, tahap selanjutnya adalah mengikuti prosed identifikasi yang terdiri dari pengambilan sidik jari, tanda tangan, serta foto wajah.
  • Setelah semua proses Anda lalui, maka Anda cukup menunggu SIM A yang sudah jadi di loket pengambilan.

 

Biaya Pembuatan SIM A

Perlu Anda ketahui, biaya pembuatan SIM bisa berbeda-beda sesuai dengan golongan kendaraan. Untuk membuat SIM A sendiri, biaya yang dibutuhkan adalah Rp 120.000.

Baca Juga: Cara Cek Pajak Plat B dan Info Asal Wilayah Kendaraan, Cek di Sini!

Jennete Rent, Sediakan Jasa Sewa Mobil di Jakarta dengan Driver Profesional

Jika Anda saat ini belum sempat untuk membuat SIM A namun memiliki keperluan untuk melakukan suatu perjalanan, Anda bisa mengandalkan Jennete Rent. Kami adalah perusahaan rental mobil di Jakarta yang sudah berpengalaman dan dapat Anda andalkan.

Selain menyediakan mobil-mobil dalam kondisi prima, kami juga dapat menyediakan driver profesional yang sudah sangat lihai dalam mengemudikan mobil di berbagai medan perjalanan. Dengan layanan yang kami berikan, maka Anda bisa tetap melakukan perjalanan dengan aman dan nyaman. Segera hubungi kami untuk lakukan reservasi. Kami memiliki beragam mobil yang bisa Anda sewa!
 



Silahkan hubungi kami