blog

20 Mar 2023

Plat nomor putih adalah warna plat nomor yang digunakan oleh kendaraan bermotor milik perseorangan, badan hukum, PNA (Perwakilan Negara Asing), dan Badan Internasional. Silakan baca informasi selengkapnya mengenai aturan penggunaan plat nomor putih di artikel kami berikut ini. 

Setiap kendaraan bermotor baik itu mobil ataupun sepeda motor wajib menggunakan plat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Plat nomor tersebut dapat digunakan untuk mengidentifikasi asal wilayah kendaraan serta berguna untuk menunjukkan bahwa kendaraan sudah mendapatkan izin untuk bisa digunakan secara bebas di jalan raya. Nah, untuk kendaraan bermotor milik perseorangan, badan hukum, PNA (Perwakilan Negara Asing), dan Badan Internasional, plat nomor yang dipergunakan adalah plat warna putih dengan tulisan hitam.

Plat Warna Putih Sudah Berlaku Sejak Juni 2022

Seperti yang kita ketahui, sebelumnya mobil dan motor milik perseorangan menggunakan plat nomor berwarna hitam dengan tulisan berwarna putih. Namun sejak Juni 2022 yang lalu, peraturan warna plat tersebut telah berubah di mana kendaraan bermotor milik perseorangan, badan hukum, PNA (Perwakilan Negara Asing), dan Badan Internasional harus menggunakan plat putih dengan tulisan hitam. Kebijakan ini dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor yaitu Pasal 45 Ayat 1.

Nah, untuk mobil yang masih menggunakan plat warna hitam maka plat nomor kendaraan tersebut masih bisa dipergunakan selama masa berlakunya belum habis. Pemilik kendaraan bermotor dengan plat hitam bisa mengganti warna plat nomor ketika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sudah habis masa berlakunya, saat memperbarui STNK 5 tahunan, atau ketika mengganti nama STNK. 

Meskipun demikian, jika Anda saat ini menggunakan plat hitam yang masih berlaku dan ingin menggantinya dengan plat warna putih maka hal tersebut juga tidak menjadi masalah. Seperti yang diungkapkan oleh Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin yang kami kutip dari news.detik.com.

"Boleh boleh saja & sah-sah saja silakan nanti masyarakat membawa STNK-nya ke kantor Samsat terdekat, untuk minta diganti TNKB-nya menjadi warna dasar putih karena itu inisiatifnya dari masyarakat pemilik kendaraan sendiri," ucap Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin.

Baca Juga: Plat Z Daerah Mana? Ini Cara Mudah & Cepat Cek Plat Nomor Kendaraan Via Online!

Mengapa Plat Warna Putih Tulisan Hitam Dipergunakan?

Plat nomor kendaraan milik pribadi di Indonesia sudah lama menggunakan warna dasar hitam dengan tulisan putih, namun di tahun 2022 yang lalu Korlantas Polri mengganti warna plat yang berlaku menjadi putih dengan tulisan berwarna hitam. Perlu Anda ketahui, perubahan warna plat nomor kendaraan ini dilakukan  untuk mendukung program tilang elektronik atau disebut juga dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang sudah berlaku sejak tahun 2021. Tilang elektronik tersebut bekerja dengan mengandalkan kamera Closed-circuit Television (CCTV) untuk mengatasi pelanggaran lalu lintas di sejumlah ruas jalan. 

Sayangnya, sistem tilang tersebut seringkali mengalami kesulitan untuk mengidentifikasi kode pada plat nomor hitam dengan warna teks putih. Sebagai contoh, kamera ETLE salah membaca kode pada plat nomor, seperti angka 5 menjadi S atau angka 1 menjadi huruf I. Hal tersebut tentu membuat sistem tilang elektronik menjadi tidak bisa mengawasi pelanggaran dengan baik. Oleh karena alasan inilah, perubahan warna dasar plat nomor kendaraan dilakukan.

Selain itu, perlu juga Anda ketahui bahwa penggunaan warna dasar putih dilakukan dengan mengkaji beberapa negara yang sudah menerapkan sistem tilang elektronik. Beberapa di antaranya seperti Malaysia, Jerman, juga dan Amerika Serikat. Di negara-negara tersebut, pada umumnya kendaraan sudah menggunakan plat warna putih sehingga dapat menghindari kesalahan kamera ETLE dalam mengidentifikasi kode kendaraan. 

Baca Juga: Mudah, Begini Cara Cek Plat Nomor Jatim Secara Online

Biaya Ganti Plat Kendaraan

Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari oto.detik.com, Kasubdit STNK Korps Lalu Lintas Kepolisian Indonesia, Komisaris Besar Polisi Taslim Chairuddin mengungkapkan bahwa tarif untuk pencetakan TNKB masih sesuai dengan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak. Jadi, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia maka biaya ganti plat nomor putih adalah sebagai berikut:

Biaya penerbitan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga

  • STNK baru sebesar Rp 100.000
  • STNK perpanjangan per-5 tahun sebesar Rp 100.000

Biaya penerbitan STNK kendaraan bermotor roda empat

  • STNK Baru sebesar Rp 200.000
  • Perpanjangan per-5 tahun sebesar Rp 200.000

Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)

  • Ranmor roda dua atau roda tiga sebesar Rp 60.000 perpasang
  • Ranmor roda empat atau lebih sebesar Rp 100.000 perpasang

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan seputar plat warna putih. Pada dasarnya, warna plat di Indonesia ada beragam seperti putih dengan tulisan hitam, kuning dengan tulisan hitam, merah dengan tulisan putih, dan lain-lain. Masing-masing warna tersebut dipergunakan oleh jenis kendaraan tertentu sesuai dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor yaitu Pasal 45 Ayat 1.

Ingin Sewa Mobil di Jakarta? Hubungi Jennete Rent

Jennette Rent adalah perusahaan rental mobil di Jakarta yang menyediakan beragam jenis mobil seperti MPV, SUV, mobil listrik, dan lain-lain. Apabila saat ini Anda sedang membutuhkan mobil yang bisa disewa secara harian, mingguan atau bahkan bulanan, maka silakan hubungi kami.

Seluruh kendaraan yang kami sediakan dalam kondisi yang prima. Mobil juga bersih dan wangi sehingga Anda bisa tetap selalu nyaman ketika berkendara. Selain itu, untuk menunjang kenyamanan dan keamanan Anda, kami juga menawarkan berbagai fasilitas seperti layanan darurat 24/7 di jalan, asuransi kendaraan, dan masih banyak lagi. 

Silakan hubungi kami sekarang juga dan lakukan reservasi untuk bisa menggunakan layanan kami. Tim Jennete Rent akan dengan senang hati melayani Anda. 



Silahkan hubungi kami