blog

15 Jan 2024

Mengetahui syarat perpanjangan SIM menjadi hal yang penting untuk diketahui agar Anda bisa mengurus prosesnya dengan lancar. Pada artikel ini, kami akan membahas secara detail mengenai syarat untuk memperpanjang masa berlaku SIM sekaligus biaya terbaru yang berlaku pada tahun 2024. Simak informasi lengkapnya di bawah ini.

SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor. SIM berfungsi sebagai bukti kompetensi seseorang untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya.

Seperti yang kita ketahui, SIM memiliki masa berlaku yaitu selama 5 tahun sejak waktu diterbitkan atau dicetaknya. Setelah masa berlaku tersebut habis, maka SIM harus diperpanjang. Proses perpanjangan SIM sendiri dapat dilakukan di beberapa tempat seperti di Satpas, tempat pelayanan SIM lain di seluruh Indonesia, atau secara online. 

Jika masa berlaku SIM Anda sudah hampir habis, berikut ini kami sajikan syarat perpanjangan SIM 2024 dan biayanya. Yuk, simak!

Syarat Perpanjang SIM Terbaru 2024

Sebelumnya perlu Anda pahami terlebih dahulu bahwa perpanjangan SIM harus dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Jika telah melewati masa berlaku yang tertera di SIM, maka maka Anda harus membuat SIM baru sesuai dengan golongannya. Kemudian untuk memperpanjang SIM, Anda bisa mengurusnya di beberapa tempat seperti:

  • kantor Satpas (satuan penyelenggara administrasi SIM )
  • Samsat
  • Layanan SIM Keliling
  • Gerai SIM di berbagai mall atau pusat perbelanjaan. 
  • Selain itu, saat ini juga sudah tersedia  Aplikasi Digital Korlantas POLRI yang menyediakan fitur untuk perpanjang SIM. Namun layanan di aplikasi ini belum tersedia untuk seluruh wilayah di Indonesia. 

Berikut ini adalah syarat perpanjang SIM yang perlu Anda persiapkan untuk mengurus prosedur tersebut: 

1. SIM lama yang masih berlaku beserta fotokopinya

SIM lama yang masih berlaku harus disertakan bersama dengan fotokopinya. SIM lama digunakan untuk memastikan bahwa Anda adalah pemegang SIM yang sah. Jika SIM diperpanjang setelah lewat masa berlakunya, maka SIM tersebut dinyatakan hangus dan Anda harus membuat SIM baru.

2. KTP beserta fotokopiannya

KTP beserta fotokopiannya juga harus disertakan. KTP digunakan untuk memastikan identitas Anda sebagai pemegang SIM.

3. Surat keterangan sehat dari dokter

Surat keterangan sehat dari dokter harus disertakan untuk memastikan bahwa Anda memenuhi syarat kesehatan untuk mengemudikan kendaraan bermotor. Surat keterangan sehat dapat diperoleh dengan melakukan tes kesehatan di Satpas, SIM Corner, atau layanan SIM Keliling. Jika Anda memperpanjangan SIM secara online, Anda juga bisa mendapatkan surat keterangan sehat melalui situs atau aplikasi e-Rikkes. 

4. Surat keterangan lulus tes psikologi

Surat keterangan lulus tes psikologi juga harus disertakan untuk memastikan bahwa Anda memiliki psikologis yang baik untuk mengemudikan kendaraan bermotor. Surat keterangan lulus tes psikologi dapat diperoleh dengan melakukan uji tes psikologi secara offline melalui Satpas, SIM Corner, atau mobil SIM Keliling. Bagi Anda yang mengurusnya via online, syarat perpanjangan SIM ini bisa Anda dapatkan secara digital melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM. 

5. Formulir permohonan pengajuan perpanjangan SIM

Formulir permohonan pengajuan perpanjangan SIM harus diisi dan diserahkan kepada petugas. Formulir ini dapat diisi secara langsung saat Anda mengunjungi Satpas, SIM Corner, atau layanan SIM Keliling. Jika Anda meperpanjangan masa berlaku SIM via online,  formulir permohonan perpanjang SIM bisa Anda isi melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Baca Juga: Cek Plat Nomor Kendaraan Jakarta via Online, Praktis, dan Mudah!

Biaya Perpanjang SIM Terbaru 2024

Saat ini biaya perpanjang SIM 2024 masih sama dengan tahun 2023 yang lalu. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 mengenai tarif biaya perpanjang SIM.

1. Biaya perpanjang SIM A

SIM A adalah jenis SIM yang digunakan untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda empat dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kg. SIM A dibagi menjadi dua jenis, yaitu:

  • SIM A digunakan untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda empat yang bukan angkutan umum.
  • SIM A Umum digunakan untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda empat yang merupakan angkutan umum.

Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000 per penerbitan. 

2. Biaya perpanjang SIM B

SIM B adalah jenis SIM yang digunakan untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda empat dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg. SIM B dibagi menjadi dua jenis, yaitu:

  • SIM B1 digunakan untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda empat dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg, tetapi tidak menggunakan kereta tempelan.
  • SIM B2 digunakan untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda empat dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg, dan menggunakan kereta tempelan.

Biaya perpanjangan SIM B adalah Rp 80.000 per penerbitan.

3. Biaya pembuatan SIM C

SIM C adalah jenis SIM yang digunakan untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda dua yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam. Biaya perpanjangan SIM C adalah sebesar Rp 75.000 per penerbitan. 

4. Biaya pembuatan SIM D 

SIM D adalah jenis SIM yang diterbitkan bagi kendaraan yang dirancang khusus untuk difabel atau penyandang cacat yang menggunakan motor. Biaya perpanjangan SIM D adalah sebesar Rp 30.000 per penerbitan.

Baca Juga: Cek Spesifikasi & Info Pajak Honda Brio dari Berbagai Tahun di Sini, Lengkap!

Demikian informasi mengenai syarat perpanjang SIM terbaru. Dengan mengetahui syarat dan biaya perpanjangan SIM, Anda dapat mempersiapkan dokumen dan dana yang diperlukan. Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan agar proses perpanjangan SIM Anda berjalan lancar.

Namun jika saat ini masa berlaku SIM Anda sudah habis, dan Anda belum sempat untuk membuat yang baru, Anda bisa memanfaatkan solusi sewa mobil di Jakarta dengan driver yang Jennete sediakan. Kami menawarkan jasa sewa mobil dengan menyediakan berbagai jenis mobil dalam kondisi prima, serta sopir profesional untuk membantu mengemudikan mobil yang Anda sewa. Seluruh driver yang kami sediakan juga memiliki SIM serta menguasai area Jakarta dan sekitarnya. 

Hubungi kami segera jika Anda ingin melakukan reservasi dengan bantuan tim kami. Anda juga bisa melakukan reservasi secara online di sini



Silahkan hubungi kami