10 Feb 2022
Yuk, Pahami Aturan Lalu Lintas Ganjil Genap Jakarta!
Aturan atau sistem ganjil genap di Jakarta berlaku hari apa saja? Bagaimana mengetahui plat nomor ganjil atau genap? Simak selengkapnya di artikel ini!
Alasan dan tujuan pemberlakuan aturan lalu lintas ganjil genap Jakarta cukup penting untuk diketahui. Terutama bagi Anda yang tinggal di Jawa Barat terutama kota Jakarta.
Selain itu, masyarakat juga seringkali mencari informasi terkait peraturan lalu lintas ini di laman pencarian untuk memastikan kabar yang beredar.
Untuk itu, mari pahami bagaimana aturan atau sistem ganjil genap yang berlaku di ibukota.
Terutama bagi Anda yang mungkin berkunjung dari luar kota atau ingin menggunakan jasa rental mobil sekitar Jakarta, penting bagi Anda untuk mengetahui peraturan ini.
Memahami Tentang Sistem Ganjil Genap
Sistem yang berlaku pada aturan lalu lintas ganjil genap Jakarta sesuai dengan peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2019.
Ketentuan ini biasanya berlangsung pada hari Senin sampai Jumat.
Jam operasional dimulainya sistem ganjil genap pada pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00 WIB.
Pada aturan ganjil genap, angka patokan yang pemilik kendaraan gunakan adalah angka terakhir dari nomor polisi kendaraan.
Bagi pemilik kendaraan dengan nomor terakhir angka ganjil bisa menggunakan transportasi pribadinya pada tanggal ganjil saja. Begitupun dengan sebaliknya.
Angka nol (0) pada nomor terakhir kendaraan dianggap sebagai angka genap, sehingga pemilik kendaraan bisa menggunakannya pada tanggal genap.
Aturan lalu lintas ganjil genap Jakarta yang diadakan oleh pemerintah berlaku saat virus Covid 19 mengalami peningkatan yang cukup signifikan.
Akan tetapi, ada beberapa tujuan lain yang juga menjadi pelopor disahkannya aturan ini menjadi salah satu peraturan Gubernur.
Tujuan Diberlakukannya Aturan Lalu Lintas Ganjil Genap
Ada beberapa alasan kenapa aturan lalu lintas ganjil genap yang diberlakukan di Jakarta, apa saja itu?
1. Mengatasi Masalah Kemacetan Lalu Lintas di Jakarta
Jakarta merupakan ibukota dari negara Indonesia. Oleh karena itu, tidak mengherankan lagi jika ada banyak macam usaha dan pusat kehidupan yang berada disana.
Bahkan, cukup banyak masyarakat yang datang merantau ke kota Jakarta untuk mencari lapangan pekerjaan ataupun dengan tujuan lainnya.
Hal ini menyebabkan Jakarta menjadi salah satu kota atau daerah yang sangat padat dengan penduduk.
Dengan fakta tersebut, ada beberapa permasalahan yang kerap kali muncul.
Mulai dari kurangnya lahan untuk tempat tinggal sampai dengan kemacetan lalu lintas setiap harinya.
Pembuatan peraturan Gubernur tentang aturan lalu lintas ganjil genap Jakarta memiliki tujuan untuk menanggulangi masalah kemacetan.
Karena dengan pembatasan tersebut, pemilik kendaran dengan nomor polisi ganjil akan menggunakan transportasi umum pada tanggal genap, begitu juga sebaliknya.
Semakin banyak masyarakat terutama pekerja yang menggunakan transportasi umum di Jakarta, maka semakin berkurang juga tingkat kemacetan yang terjadi.
Pemerintah juga mulai membuat beberapa perkembangan dan inovasi terbaru di bidang transportasi. Seperti halnya membuat transportasi umum berupa TransJakarta dan KRL.
Pemberlakuan dan pengoperasian transportasi umum memiliki tujuan lain selain mengurangi tingkat kemacetan. Yaitu untuk menciptakan lapangan pekerjaan baru bagi yang membutuhkan.
Transportasi umum yang dipersiapkan pihak terkait cukup banyak dan mudah diakses. Sehingga, Anda tidak perlu merasa khawatir akan mengalami kesulitan saat aturan ini berlangsung
Pemberlakuan aturan ini cukup efektif dan dampaknya cukup terasa bagi masyarakat sekitar. Karena tingkat kemacetan lalu lintas saat waktu berangkat dan pulang kerja semakin menurun.
2. Mengurangi Kepadatan Lalu Lintas di Titik Tertentu
Aturan ganjil genap di Jakarta juga memiliki tujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di titik tertentu.
Sehingga, pihak yang berwenang akan memberikan arahan untuk melewati jalan lain. Jalan lain yang biasanya menjadi arahan petugas lalu lintas adalah jalan alternatif yang cukup lancar.
Beberapa jalan lain yang memiliki kepadatan lalu lintas yaitu jalan di daerah Thamrin dan Sudirman. Dua daerah tersebut seringkali mengalami kemacetan lalu lintas yang sangat padat.
Sehingga, beberapa aturan dan strategi dilakukan oleh pemerintah untuk mengatasi masalah kepadatan lalu lintas yang mengakibatkan banyak kegiatan terhambat.
3. Meningkatkan Pengguna Angkutan Umum
Angkutan umum maupun transportasi umum merupakan salah satu lapangan pekerjaan yang melibatkan banyak orang
Hal ini dapat mengurangi angka pengangguran di Jakarta.
Selain itu, semakin banyak pengguna angkutan umum maka lalu lintas semakin lancar yang dikarenakan transportasi milik pribadi memiliki keterbatasan pengoperasian sesuai aturan ganjil genap.
Aturan ganjil genap terjadi di beberapa daerah tertentu di Jakarta, selain itu ada beberapa jenis kendaraan yang boleh melintasinya. Yuk, simak ulasan berikut untuk memahaminya secara jelas.
Daerah yang Menerapkan Aturan Ganjil Genap
Pada SK yang dikeluarkan Kadishub pada tahun 2021, ada 13 ruas jalan yang menerapkan ganjil genap. Berikut ruas jalan dengan aturan ganjil genap yang perlu Anda ketahui.
13 ruas jalan di Jakarta yang menggunakan sistem ganjil genap adalah jalan MH Thamrin, Jenderal Sudirman, Panglima Polim, Sisingamangaraja, Tomang Raya, dan Gatot Subroto.
Selain itu, ruas jalan lainnya adalah jalan Fatmawati, Jenderal S. Parman, MT Haryono, HR Rasuna Said, DI Panjaitan, Jenderal A Yani, dan jalan Gunung Sahari.
Jenis Kendaraan yang Boleh Melintas
Selain mengetahui ruas jalan mana saja yang menerapkan aturan ganjil genap, Anda juga perlu mengetahui jenis kendaraan apa saja yang boleh melintasinya.
Hal tersebut sangat penting untuk Anda ketahui untuk menghindari terjadinya pelanggaran dan terkena denda atau sanksi oleh pihak yang berwajib.
- Pembawa Pasien / Penyandang Disabilitas. Jenis kendaran pertama yang boleh melewati jalan ganjil genap adalah kendaraan yang memiliki tanda khusus untuk membawa pasien atau orang disabilitas.
- Pengangkut Barang Khusus. Selanjutnya adalah kendaraan yang mengangkut barang-barang khusus. Terutama kendaraan pengangkut bahan bakar gas dan bahan bakar minyak.
- Milik Lembaga Tinggi RI. Selain itu, kendaraan milik lembaga tertinggi milik negara Republik Indonesia. Seperti kendaraan khusus Presiden, Wakil Presiden, DPD, Ketua MA , MK, Komisi Yudisial dan lain-lain.
- Kendaraan Dinas Operasional. Kendaraan yang juga boleh melintasi jalan ganjil genap adalah kendaraan dinas operasional yang memiliki plat merah seperti milik TNI atau Polri.
- Tamu Negara. Kemudian, Kendaraan milik pimpinan dan pejabat negara dan lembaga internasional yang menjadi tamu negara juga boleh melintasi jalan ganjil genap.
- Lain-lain. Setelah itu, beberapa kendaraan juga boleh melintasi jalan tersebut dengan pertimbangan pihak yang berwajib. Seperti halnya kendaran yang bertugas untuk mengangkut uang.
Selain kendaraan-kendaraan khusus seperti di atas, kendaraan yang juga memiliki akses untuk melintasinya yaitu ambulans, pemadam kebakaran, sepeda motor, dan kendaraan listrik.
Kendaraan lain yang juga memiliki izin untuk melintasi jalan ganjil genap adalah kendaraan khusus untuk mobilisasi pasien Covid 19 dan untuk mengadakan vaksin Covid 19.
Informasi dan pemberitahuan terbaru terkait peraturan ganjil genap sesuai dengan SK yang diturunkan oleh pihak Kadishub. Sehingga, Anda perlu mengetahui informasi terkini dan terbaru.
Peraturan yang dibuat oleh pemerintah memiliki tujuan yang jelas dan memiliki denda serta sanksi bagi pelanggarnya.
Oleh karena itu, Anda perlu memahaminya dengan jeli dan lengkap setiap detail informasi yang ada. Demikian ulasan mengenai aturan lalu lintas ganjil genap Jakarta, semoga bermanfaat.
Jenette Rent menyediakan jasa rental mobil dengan harga yang bersahabat, cocok untuk menemani Anda yang ingin melakukan perjalanan di Jakarta maupun luar kota.
Mobil yang kami sewakan dipastikan memiliki kondisi yang baik dan aman. Cek daftar mobil apa saja yang bisa Anda sewa di sini.