blog

13 Jan 2025

Apa itu sistem tilang poin? Ini adalah mekanisme pemberian sanksi pelanggaran lalu lintas di mana setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara akan diberikan poin tertentu. 

Korlantas Polri telah menerapkan sistem tilang poin di tahun 2025 ini sebagai upaya untuk menekan pelanggaran lalu lintas dan meningkatkan keselamatan di jalan. Sistem yang dikenal sebagai traffic activity report ini mengadopsi merit point system. Dengan diberlakukannya sistem ini, maka nantinya para pelanggar lalu lintas akan mendapatkan sanksi berupa pengurangan nilai atau poin, bahkan hingga pencabutan SIM.

Untuk lebih memahami apa itu sistem tilang poin, silakan berikut penjelasan selengkapnya untuk Anda. Yuk, simak!


Apa Itu Sistem Tilang Poin?

Kebijakan terkait sistem tilang poin telah diatur Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Pendanaan SIM. Secara garis besar, sistem tilang poin adalah mekanisme pemberian sanksi terhadap pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan sistem penilaian berbasis poin. Dalam sistem ini, setiap pelanggaran lalu lintas akan dikenai sejumlah poin yang akan terus terakumulasi. Jika akumulasi poin mencapai batas yang ditentukan, maka pencabutan SIM bisa diberlakukan.

Perlu Anda ketahui bahwa Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menerapkan sistem tilang berbasis poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai Januari 2025. Poin tilang ini akan dicatat melalui surat tilang, buku register perkara kecelakaan lalu lintas, serta basis data penegakan hukum lalu lintas.

Baca Juga: Cek Spesifikasi & Info Pajak Honda Brio dari Berbagai Tahun di Sini, Lengkap!


Cara Kerja Sistem Tilang Poin

Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan menjelaskan bahwa sistem tilang poin sudah berlaku mulai Januari 2025. Dalam sistem ini, setiap pemegang SIM akan mendapat 12 poin untuk setiap periode setahun. 

Poin tersebut bisa berkurang jika terjadi pelanggaran lalu lintas. Pelanggaran ringan mengurangi 1 poin, pelanggaran sedang mengurangi 3 poin, dan pelanggaran berat bisa mengurangi hingga 5 poin.
Jika akumulasi poin pelanggaran mencapai 12, pengemudi atau pemikik SIM akan dikenakan sanksi berupa penahanan atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan. Untuk mendapatkan kembali SIM yang ditahan, pemilik diwajibkan mengikuti program pendidikan dan pelatihan mengemudi.
Sementara itu, bagi pemilik SIM yang mencapai 18 poin pelanggaran, sanksi pencabutan SIM akan diberikan atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pemilik yang dikenai sanksi harus menjalani masa pencabutan sesuai keputusan pengadilan.
Setelah sanksi masa pencabutan berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali. Namun terdapat syarat yang harus dipenuhi yaitu mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi serta menjalani proses pembuatan SIM baru sesuai aturan yang berlaku.

Sistem poin ini nantinya juga akan terhubung dengan proses pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Dengan demikian, riwayat pelanggaran lalu lintas dan keterlibatan pengemudi dalam kecelakaan akan tercatat secara resmi.

Poin Pelanggaran Lalu Lintas

Berdasarkan info yang kami peroleh dari news.detik.com, berikut ini adalah beberapa contoh jenis pelanggaran lalu lintas dan poin yang dikenakan pada sistem tilang poin:

A. Pelanggaran dengan 1 Poin

  • Mengganggu fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, atau fasilitas pejalan kaki.
  • Mengendarai kendaraan roda empat atau lebih tanpa perlengkapan wajib.
  • Tidak mematuhi perintah petugas kepolisian.
  • Mengemudikan sepeda motor tanpa memenuhi syarat teknis dan laik jalan.
  • Melakukan pelanggaran terhadap tata cara berhenti atau parkir, tidak memberi prioritas kepada kendaraan tertentu, serta melanggar aturan terkait penggandengan kendaraan.
  • Tidak membawa atau menunjukkan SIM yang sah.
  • Penumpang yang duduk di sebelah pengemudi tidak menggunakan sabuk pengaman.

B. Pelanggaran dengan 3 Poin

  • Mengemudikan kendaraan yang dilengkapi dengan perlengkapan yang dapat membahayakan keselamatan.
  • Kendaraan tidak memiliki plat nomor yang sesuai.
  • Melanggar batas kecepatan.
  • Kendaraan angkutan barang tidak mematuhi ketentuan terkait tata cara pemuatan, kapasitas angkut, atau dimensi kendaraan.
  • Kendaraan beroperasi tanpa dilengkapi izin trayek yang sah.

C. Pelanggaran dengan 5 Poin

  • Melintas atau menerobos palang pintu kereta api yang sudah tertutup.
  • Melakukan aktivitas balapan liar di jalan raya.
  • Mengemudikan kendaraan dengan cara yang tidak wajar sehingga dapat mengganggu konsentrasi pengemudi dan membahayakan keselamatan di jalan.

2. Poin Kecelakaan Lalu Lintas

Berikut ini adalah beberapa contoh kasus kecelakaan dan poin yang diberlakukan:

A. 5 Poin

  • Mengakibatkan kecelakaan yang menyebabkan kerusakan pada kendaraan atau barang.
  • Mengakibatkan kecelakaan yang menyebabkan korban luka ringan serta kerusakan pada kendaraan atau barang.
  • Secara sengaja mengemudikan kendaraan dengan cara yang membahayakan keselamatan jiwa atau barang.

B. 10 Poin

  • Terlibat kecelakaan tetapi tidak berhenti, tidak memberikan bantuan kepada korban, tidak melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian, atau tidak memberikan informasi terkait kecelakaan.
  • Mengakibatkan kecelakaan ringan yang menyebabkan kerusakan pada kendaraan atau barang.

C. 12 Poin

  • Mengakibatkan kecelakaan karena kelalaian hingga korban mengalami luka berat.
  • Menyebabkan kecelakaan dengan korban luka berat.
  • Menyebabkan kecelakaan hingga korban meninggal dunia.

Baca Juga: Pilihan Mobil dengan Pajak Murah, Hemat Pengeluaran Anda!

Sebagai langkah inovatif untuk meningkatkan keselamatan berkendara dan menekan angka pelanggaran lalu lintas, penerapan sistem tilang poin menjadi bagian penting dalam reformasi penegakan hukum lalu lintas di Indonesia. Dengan pemberian poin untuk setiap pelanggaran, pengendara diharapkan lebih disiplin dan memahami konsekuensi dari setiap tindakan yang melanggar aturan.

Demikian penjelasan yang bisa kami berikan mengenai apa itu sistem tilang poin. Semoga informasi ini membantu Anda memahami lebih baik tentang sistem ini dan mendorong kita semua untuk lebih mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Jennete Rent adalah perusahaan rental mobil di Jakarta. Jika Anda membutuhkan armada yang nyaman dan terawat, Jennete Rent adalah solusi yang tepat. Dengan layanan yang fleksibel dan profesional, kami menyediakan pengalaman sewa mobil yang aman dan praktis untuk berbagai keperluan, baik perjalanan keluarga, bisnis, maupun wisata. Kami juga dapat menyediakan driver profesional untuk Anda. Hubungi kami segera untuk mendapatkan penawaran terbaik.



Silahkan hubungi kami