blog

20 Feb 2024

Banyak orang mencari mobil dengan pajak murah agar bisa menghemat pengeluaran tahunan. Dengan memilih mobil yang memiliki pajak terjangkau, Anda dapat mengalokasikan lebih banyak anggaran untuk keperluan lain yang lebih penting. Selain itu, hal ini juga dapat memberikan manfaat jangka panjang dalam menjaga stabilitas keuangan pribadi Anda. 

Nah untuk mengurangi beban pajak tahunan atas kepemilikan kendaraan, salah satu pilihan yang dapat Anda pertimbangkan adalah membeli mobil bekas. Mobil bekas umumnya memiliki pajak yang lebih terjangkau dibandingkan dengan mobil baru. 

Daftar Mobil Pajak Murah

Berikut beberapa mobil yang bisa Anda pertimbangkan. Namun perlu diingat bahwa tarif pajak dapat bervariasi tergantung pada jenis kendaraan, tahun pembuatan, dan wilayah tempat kendaraan terdaftar.

1. Daihatsu Terios

Mobil pajak murah yang pertama adalah Daihatsu Terios. Mobil ini merupakan SUV kompak yang sangat populer di Indonesia dan menjadi salah satu produk unggulan milik Daihatsu.

Tarif pajak untuk Daihatsu Terios dapat bervariasi tergantung pada tahun pembuatan dan jenisnya. Jika Anda mencari Terios dengan pajak yang paling terjangkau, Anda bisa mempertimbangkan tipe F700RG TS AT tahun 2007. Tarif pajak untuk tipe tersebut sekitar Rp 924.000. Sementara itu, untuk varian dengan tarif pajak tertinggi, Terios tipe 1.5 R AT tahun 2023 memiliki tarif pajak sekitar Rp 4.389.000.

2. Karimun Wagon

Nama Karimun tentu sudah tidak asing lagi bagi konsumen otomotif di Indonesia. Karimun adalah sebuah city car yang dipasarkan oleh Suzuki di Indonesia sejak tahun 1998. Selama hadir di pasar Indonesia, Karimun telah mengalami beberapa perubahan.

Jika Anda sedang mencari mobil pajak yang murah, Anda dapat mempertimbangkan untuk membeli Karimun Wagon GA 4X2 MT keluaran tahun 2013. Varian mobil tersebut memiliki tarif pajak sekitar Rp 945.000. Namun, jika Anda mencari tarif pajak yang lebih rendah dari angka tersebut, Anda bisa mempertimbangkan untuk membeli varian yang lebih tua.

3. Daihatsu Ayla

Mobil dengan pajak terjangkau yang akan kami bahas berikutnya adalah Daihatsu Ayla. Mobil ini merupakan salah satu pionir LCGC (Low Cost and Green Car) yang memiliki efisiensi penggunaan bahan bakar yang baik. Selain itu, mobil ini juga memiliki dimensi yang kecil, sehingga menjadi pilihan populer untuk kebutuhan mobilitas sehari-hari.

Jika Anda tertarik untuk membeli mobil ini, Daihatsu Ayla memiliki besaran pajak yang terjangkau. Untuk Ayla bekas varian 1.0 D MT tahun 2013, tarif pajaknya sekitar Rp 1.025.000. Sementara itu, pajak tertinggi yang harus dibayarkan untuk Ayla adalah sekitar Rp 2.480.500, yaitu untuk varian Ayla 1.2 R AT tahun 2023.

4. Datsun Go Panca

Datsun Go Panca bekas seringkali dijual dengan harga yang terjangkau. Mobil bekas ini umumnya ditawarkan dengan kisaran harga sekitar Rp 70 juta, bahkan bisa lebih rendah tergantung kondisinya.

Untuk mendapatkan mobil pajak murah, Anda bisa mempertimbangkan untuk mencari Datsun Go Panca tahun 2014 tipe D 1.2 MT. Mobil tersebut memiliki kisaran pajak Rp 1.071.000. 

Baca Juga: Simak, Ini Syarat Perpanjang SIM dan Biaya Terbaru 2024

5. Toyota Agya

Toyota Agya juga termasuk mobil dengan pajak yang terjangkau. Besaran pajaknya bervariasi tergantung jenis dan tahun pembuatannya. Untuk Agya E 1.0 MT tahun 2012 memiliki tarif pajak sekitar Rp 1.092.000. Sementara itu, pajak tertinggi untuk Agya adalah sekitar Rp 2.835.000, yaitu untuk tipe G 1.2 AT tahun 2023.

6. Toyota Avanza

Seperti yang kita ketahui, Avanza menjadi salah satu MPV favorit bagi keluarga Indonesia. Mobil ini memiliki ruang kabin yang luas, mesin yang andal, serta tersedia dalam beragam varian. 

Selain itu, pajak Toyota Avanza juga tergolong murah. Jika Anda mencari Avanza dengan tarif pajak yang paling terjangkau, Anda dapat mempertimbangkan membeli Avanza bekas tahun 2003 atau 2004. Tarif pajak kendaraan untuk mobil pada tahun tersebut berkisar antara Rp1.040.000 hingga Rp 1.180.000. Sementara untuk Avanza terbaru seperti model keluaran tahun 2023 tipe 1.5 Q CVT TSS, tarif pajaknya dapat mencapai sekitar Rp 5.019.000.

7. Honda Brio

Honda Brio adalah city car yang populer di Indonesia. Bahkan kondisi bekasnya juga banyak diminati karena desainnya yang stylish, irit bahan bakar, serta memiliki mesin yang bertenaga.

Tarif pajak untuk mobil ini bervariasi tergantung pada tipe dan tahunnya. Sebagai contoh, untuk Honda Brio SATYA DD1 12 AM CKD tahun 2013, tarif pajaknya sekitar Rp 1.575.000. Sedangkan untuk Honda Brio RS 1.2 CVT CKD tahun 2023, tarif pajaknya dapat mencapai sekitar Rp 3.549.000.

Baca Juga: Cek Spesifikasi & Info Pajak Honda Brio dari Berbagai Tahun di Sini, Lengkap!

8. Wuling Air EV

Wuling AIR EV adalah mobil listrik dengan ukuran kecil, memiliki dimensi panjang 2.974 mm, lebar 1.505 mm, tinggi 1.631 mm, dan jarak sumbu roda 2.010 mm. Mobil ini memiliki banyak peminat di Indonesia karena dijual dengan harga yang lebih terjangkau dibandingkan dengan mobil-mobil listrik lainnya.

Perlu Anda ketahui bahwa mobil listrik mendapatkan beberapa insentif dari pemerintah, seperti potongan pajak. Hal ini membuat biaya tahunan dari mobil listrik menjadi lebih murah.

Di DKI Jakarta sendiri, biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk Wuling AIR EV dihitung sebesar Rp 388.500. Angka ini tentu jauh lebih murah daripada pajak mobil konvensional. Meskipun demikian, penting untuk dipahami bahwa terdapat beberapa elemen tambahan yang perlu dibayarkan. Contohnya seperti biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143.000, biaya Administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebesar Rp 200.000, dan biaya Administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK) sebesar Rp 100.000.

9. IONIQ 5

Hyundai IONIQ 5 memulai debutnya di Indonesia pada acara IIMS (Indonesia International Motor Shows) tahun 2022 yang lalu. Kehadiran Hyundai IONIQ 5 ini berhasil menarik perhatian dan minat dari berbagai kalangan.

Seperti halnya Wuling AIR EV, IONIQ 5 juga merupakan mobil listrik yang mendapatkan keringanan pajak. Untuk besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Hyundai IONIQ 5, tarifnya berada dalam kisaran Rp. 830.250 hingga Rp 1.176.700.

Baca Juga: Memahami Apa Itu Tilang Elektronik dan Besaran Dendanya

Demikian informasi yang bisa kami berikan mengenai daftar mobil pajak murah. Perlu diingat bahwa besaran PKB dapat bervariasi berdasarkan beberapa faktor, seperti nilai kendaraan, bobot, usia, dan jenis kendaraan. Setiap daerah pun memiliki besaran pajak kendaraan yang berbeda-beda.

Pajak kendaraan merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang penting dan menjadi kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan bermotor. Namun, jika Anda saat ini ingin lebih menghemat biaya pengeluaran untuk sarana transportasi, ada solusi alternatif yang bisa Anda pertimbangkan, yaitu jasa sewa mobil. Dengan menggunakan jasa sewa mobil, Anda tidak perlu mengurus dan membayar biaya pajak karena hal tersebut menjadi tanggung jawab perusahaan rental mobil.

Perusahaan rental mobil di Jakarta yang bisa Anda percaya adalah Jennete Rent. Kami menyediakan beragam jenis mobil untuk memenuhi kebutuhan Anda. Unit armada kami juga dalam kondisi yang bersih dan terawat. Hubungi kami segera untuk info lebih lanjut!



Silahkan hubungi kami