13 May 2024
Berapa Denda Telat Bayar Pajak Mobil? Ini Jawabannya!
Denda telat bayar pajak mobil merupakan konsekuensi yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terlambat memenuhi kewajibannya. Memiliki mobil pribadi memang memberikan kemudahan dalam beraktivitas. Namun, sebagai pemilik kendaraan, terdapat kewajiban yang harus dipenuhi, salah satunya adalah membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) secara tepat waktu.
Bagi para pemilik mobil yang menghadapi situasi ini, penting untuk memahami bagaimana cara menghitung denda telat bayar pajak mobil. Dengan demikian, Anda bisa mendapatkan gambaran mengenai besaran biaya tambahan yang harus dibayar.
Untuk mengetahuinya, silakan simak artikel berikut. Kami akan menyediakan rumus atau cara menghitung denda telat bayar pajak mobil untuk Anda.
Denda Telat Bayar Pajak Mobil
Perlu diketahui bahwa perhitungan denda telat bayar pajak mobil dapat bervariasi tergantung pada berbagai faktor, termasuk lamanya keterlambatan pembayaran pajak dan jenis kendaraan yang dimiliki. Nah, untuk menghitungnya besaran denda, maka rumus yang digunakan adalah dengan menjumlahkan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ditambah dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Untuk tarif denda pajak mobil umumnya adalah sebesar 25 persen dari jumlah pajak yang belum dibayarkan per tahun. Kemudian untuk besaran denda SWDKLLJ sendiri berbeda-beda, yaitu sebesar Rp 32.000 untuk motor dan Rp 100 ribu untuk mobil. (Sumber: otomotif.kompas.com). Agar lebih jelas, berikut rumus selengkapnya untuk perhitungan denda telat bayar pajak mobil
1. Denda telat bayar pajak 2 hari - 1 bulan
- Rumus: PKB x 25 persen x 1/12
2. Denda telat bayar pajak 2 bulan
- Rumus: PKB x 25 persen x 2/12 + denda SWDKLLJ
3. Denda telat bayar pajak 3 bulan
- Rumus: PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ
4. Denda telat bayar pajak 4 bulan
- Rumus: PKB x 25 persen x 4/12 + denda SWDKLLJ
5. Denda telat bayar pajak 5 bulan
- Rumus: PKB x 25 persen x 5/12 + denda SWDKLLJ
6. Denda telat bayar pajak 6 bulan
- Rumus: PKB x 25 persen x 6/12 + denda SWDKLLJ
7. Denda telat bayar pajak 1 tahun
- Rumus: PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
8. Denda telat bayar pajak 2 tahun
- Rumus: 2 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
9. Denda telat bayar pajak 3 tahun
- Rumus: 3 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
Baca Juga: Cara Cek Pajak Plat B dan Info Asal Wilayah Kendaraan, Cek di Sini!
Contoh Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Mobil
1. Denda keterlambatan 2 bulan
Contoh kasus, terdapat sebuah mobil dengan nilai PKB sebesar Rp 2.000.000 dan mengalami keterlambatan pembayaran pajak selama 2 bulan. Maka cara menghitung besaran denda adalah sebagai berikut:
- Denda: PKB x 25 persen x 2/12 + denda SWDKLLJ
- Denda: (Rp 2.000.000 x 25 persen x 2/12 ) + Rp 100.000
- Denda: Rp 83.000 + Rp 100.000
- Denda 2 bulan: Rp 183.000
2. Denda keterlambatan 1 tahun
Contoh kasus, terdapat sebuah mobil dengan nilai PKB sebesar Rp 2.000.000 dan mengalami keterlambatan pembayaran pajak selama 1 tahun. Maka cara menghitung besaran denda adalah sebagai berikut:
- Denda: PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
- Denda: (Rp 2.000.000 x 25 persen x 12/12) + Rp 100.000
- Denda: Rp 500.000 + Rp 100.000
- Denda 1 tahun: Rp 600.000
3. Denda keterlambatan 3 tahun
Contoh kasus, terdapat sebuah mobil dengan nilai PKB sebesar Rp 2.000.000 dan mengalami keterlambatan pembayaran pajak selama 3 tahun. Maka cara menghitung besaran denda adalah sebagai berikut:
- Denda: 3 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
- Denda: (3 x Rp 2.000.000 x 25 persen x 12/12) + Rp 100.000
- Denda: Rp 1.500.000 + Rp 100.000
- Denda: Rp 1.600.000
Baca Juga: Aturan Ganjil Genap Jakarta: Hal-hal yang Perlu Anda Ketahui
Dampak Jika Telat Membayar Pajak Mobil
Setelah Anda mengetahui berapa denda telat bayar pajak mobil yang harus dibayarkan, disarankan untuk segera melunasi pajak tersebut. Penting untuk diingat bahwa jika pajak mobil dibiarkan mati atau tidak dibayar, maka ada beberapa konsekuensi yang harus dihadapi, contohnya seperti:
1. Denda yang semakin bertambah
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, jumlah denda yang harus dibayar dapat bervariasi tergantung pada lamanya keterlambatan dalam membayar pajak kendaraan. Jadi, jika pembayaran pajak terus ditunda, maka nominal denda telat bayar pajak akan terus bertambah seiring berjalannya waktu.
2. Tindakan hukum
Jika Anda berkendara menggunakan mobil dengan pajak yang mati, maka Anda bisa terkena tilang dan sanksi hukum. Hal ini dikarenakan pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu komponen dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan jika Anda belum membayar pajak kendaraan, dapat disimpulkan bahwa Anda juga belum melakukan pengesahan STNK. Hal ini sesuai dengan UU No. 22 Pasal 28 ayat 1 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menjelaskan bahwa:
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak dilengkapi dengan STNKB (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu”.
3. Nomor registrasi kendaraan dapat dihapus
Nomor registrasi kendaraan dapat dihapus jika terjadi keterlambatan dalam pembayaran pajak. Hal ini sesuai dengan UU No. 22 Pasal 74 ayat 2 tahun 2009 yang menyatakan bahwa penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan dalam dua situasi berikut:
Kendaraan bermotor mengalami kerusakan berat sehingga tidak dapat dioperasikan.
Pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor selama minimal dua tahun.
Dalam kedua situasi tersebut, nomor registrasi kendaraan dapat dihapus dan kendaraan tersebut kehilangan status resmi sebagai kendaraan yang sah atau terdaftar.
4. Nilai jual mobil akan menurun
Mobil yang memiliki pajak mati umumnya akan memiliki nilai jual yang lebih rendah. Hal ini disebabkan karena ketika pembeli membeli mobil dengan pajak mati, maka mereka juga mewarisi kewajiban untuk membayar denda telat bayar pajak mobil yang tertunda.
Baca Juga: Cek Tarif Tol Jakarta Bandung Terbaru 2024 di Sini!
Membayar pajak mobil tepat waktu memang merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan. Namun, kesibukan dan berbagai alasan lainnya terkadang membuat Anda terlambat dalam memenuhi kewajiban ini. Hal ini dapat mengakibatkan denda telat bayar pajak mobil dan konsekuensi yang tidak menyenangkan lainnya.
Apabila Anda membutuhkan solusi untuk mobilitas sehari-hari tanpa perlu memikirkan kewajiban pembayaran pajak setiap tahunnya, ada baiknya jika Anda mempertimbangkan untuk menggunakan jasa sewa mobil. Dengan menggunakan layanan tersebut, Anda tidak perlu repot memikirkan pajak kendaraan, perawatan, dan biaya operasional lainnya. Anda cukup memilih mobil yang sesuai dengan kebutuhan dan budget, kemudian fokus pada aktivitas dan perjalanan Anda.
Sebagai penyedia layanan rental mobil Jakarta, Jennete Rent menawarkan berbagai pilihan mobil dengan harga sewa yang terjangkau. Kami juga menyediakan layanan sewa jangka pendek dan jangka panjang, sehingga Anda dapat menyesuaikan dengan kebutuhan.
Hubungi Jennete Rent sekarang dan nikmati kemudahan sewa mobil di Jakarta!