09 Apr 2024
Aturan Ganjil Genap Jakarta: Hal-hal yang Perlu Anda Ketahui
Memahami aturan ganjil genap Jakarta sangatlah penting bagi para pengemudi yang ingin bepergian di kota ini. Silakan simak artikel berikut untuk mengetahui peraturan tersebut, mulai dari hari dan waktu berlaku, cakupan wilayah, hingga jenis kendaraan yang dikecualikan.
Seperti yang kita ketahui, Jakarta adalah salah satu kota dengan masalah kemacetan lalu lintas. Berbagai upaya dilakukan untuk mengurangi kepadatan lalu linta tersebut, salah satunya adalah dengan penerapan aturan ganjil genap.
Secara garis besar, aturan ini membatasi kendaraan pribadi berdasarkan nomor platnya, di mana pada tanggal ganjil hanya kendaraan bernomor plat ganjil saja yang boleh melintas, dan sebaliknya. Bagi para pengemudi yang ingin bepergian di kota Jakarta, memahami aturan ganjil genap ini menjadi kunci untuk kelancaran mobilitas.
Apa yang Dimaksud dengan Aturan Ganjil Genap Jakarta?
Aturan ganjil genap di Jakarta adalah kebijakan yang membatasi kendaraan roda empat berdasarkan nomor plat kendaraan mereka. Prinsipnya adalah bahwa kendaraan dengan nomor plat ganjil diizinkan melintasi jalan-jalan tertentu pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan nomor plat genap diizinkan pada tanggal genap.
Sebagai contoh, pada tanggal 5 Maret, hanya mobil bernomor plat ganjil yang boleh melintasi jalan-jalan yang tercakup dalam aturan ganjil genap. Begitu pula pada tanggal 6 Maret, hanya mobil bernomor plat genap yang diizinkan untuk melewati jalan-jalan tersebut.
Perlu dipahami, bahwa dalam aturan ganjil genap Jakarta, yang dimaksud dengan ganjil dan genap adalah angka terakhir pada nomor Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor. Contohnya, B 1234 AB (angka terakhir 4) termasuk genap, dan B 1235 AB (angka terakhir 5) termasuk ganjil.
Pada dasarnya, pemberlakuan aturan ganjil genap bertujuan untuk mengurangi jumlah kendaraan yang melintas di jalan raya guna menghindari kemacetan yang sering terjadi di Jakarta. Selain itu, penerapan aturan ini juga diharapkan dapat mengurangi tingkat polusi udara dan mengurangi pemborosan dan inefisiensi konsumsi bahan bakar minyak (BBM).
Aturan Ganjil Genap Jakarta Berlaku dari Hari Senin-Jumat
Aturan ganjil genap di Jakarta hanya berlaku pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat. Jadi, aturan ini tidak berlaku pada akhir pekan atau Sabtu dan Minggu. Selain itu, aturan ini juga tidak berlaku pada hari libur nasional.
Kemudian untuk jam berlakunya, aturan ini terbagi menjadi dua periode dalam satu hari, yaitu:
- Pagi: 06.00 WIB - 10.00 WIB
- Sore-malam: 16.00 WIB - 21.00 WIB
Di luar jam-jam tersebut, semua kendaraan, baik dengan nomor plat ganjil maupun genap, boleh melintasi jalan yang menerapkan aturan ganjil genap ini.
Daftar Jalan yang Terapkan Aturan Ganjil Genap Jakarta
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Majapahit
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Tomang Raya
- Jalan MT Haryono
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Balikpapan
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Salemba Raya sisi Barat
- Jalan Salemba Raya sisi Timur (dimulai dari Simpang Jalan Paseban Raya hingga Jalan Diponegoro)
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Pramuka
- Jalan Fatmawati
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Paseban Raya (dimulai dari Simpang Jalan Paseban Raya hingga Diponegoro)
- Jalan MH Thamrin
Baca Juga: Plat K dari Daerah Mana? Cek di Sini Info Wilayah & Cara Cek PKB-nya
Manfaat Aturan Ganjil Genap di Jakarta
Aturan ganjil genap diterapkan sebagai salah satu upaya untuk mengatasi kemacetan dan polusi udara. Berikut beberapa manfaat yang diperoleh dari aturan ini:
1. Mengurangi volume kendaraan
Pembatasan jumlah kendaraan yang beroperasi pada hari-hari tertentu membantu mengurangi volume kendaraan di jalan raya. Hal ini dapat membantu memperlancar arus lalu lintas dan mengurangi waktu tempuh perjalanan.
2. Meningkatkan kualitas udara
Pengurangan emisi gas buang dari kendaraan dapat membantu meningkatkan kualitas udara di wilayah yang menerapkan aturan ganjil genap. Hal ini dapat bermanfaat bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan.
3. Meningkatkan kesadaran masyarakat
Aturan ganjil genap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menggunakan transportasi publik dan kendaraan ramah lingkungan. Hal ini dapat mendorong masyarakat untuk beralih ke alternatif transportasi yang lebih ramah lingkungan.
4. Meningkatkan keamanan dan kenyamanan pengendara
Arus lalu lintas yang lebih lancar dapat meningkatkan keamanan dan kenyamanan pengendara di jalan raya. Hal ini dapat membantu mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.
Aturan Ganjil Genap Jakarta saat Lebaran 2024
Polda Metro Jaya telah mengumumkan bahwa kebijakan ganjil genap tidak berlaku mulai dari tanggal 6 hingga 15 April 2024. Jadi, selama 10 hari pada periode lebaran ruas jalan di DKI Jakarta tidak akan menerapkan sistem ganjil genap.
Kebijakan tersebut mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3). Pasal tersebut menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan menggunakan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan juga hari libur nasional yang telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Selain peniadaan ganjil genap, Polda Metro Jaya juga mengumumkan peniadaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD). Kebijakan ini berlaku pada hari Minggu tanggal 7 dan 14 April.
Baca Juga: Cara Cek Pajak Plat B dan Info Asal Wilayah Kendaraan, Cek di Sini!
Kendaraan yang Bebas Ganjil Genap
Perlu Anda ketahui, bahwa terdapat beberapa kendaraan yang bebas dari aturan ganjil genap yaitu mobil ambulan; pemadam kebakaran; angkutan umum plat kuning; sepeda motor; kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI; kendaraan berplat dinas, TNI dan Polri, dll
Selain itu mobil listrik juga bebas aturan ganjil genap. Alasannya adalah karena kendaraan ini minim polusi. Penggunaan mobil listrik juga termasuk langkah untuk mendorong Peraturan Presiden atau Perpres No. 55 Tahun 2019, yaitu tentang percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
Nah, jika Anda ingin terbebas dari aturan ganjil genap ini, Anda bisa menyewa mobil listrik di Jennete Rent. Kami adalah perusahaan rental mobil di Jakarta yang menyediakan jasa sewa mobil dengan beragam pilihan armada termasuk mobil listrik.
Silakan hubungi kami segera untuk informasi lebih lanjut. Kami akan dengan senang hati membantu dan melayani Anda.