11 Jun 2020
Peraturan Berkendara Saat New Normal yang Harus Diperhatikan
Masih berhubungan dengan pandemi yang berada di tengah-tengah masyarakat Indonesia, new normal kini menjadi kebiasaan baru yang dilakukan demi menghadapi penyebaran COVID-19. New normal berhubungan dengan cara masyarakat berinteraksi di luar rumah, baik di kantor, tempat berbelanja, bahkan transportasi umum.
Sebagai bagian dari new normal, berbagai peraturan baru pun juga diberlakukan, salah satunya yang perlu diperhatikan adalah peraturan berkendara. Yuk simak peraturan berkendara saat new normal berikut ini!
1. Membawa perlengkapan pribadi lengkap saat mengendarai dan naik motor
Selama new normal, Anda sudah diperbolehkan untuk mengendarai motor secara berboncengan dengan ojek online, namun di tengah new normal ini Anda sangat disarankan mengenakan perlengkapan pribadi lengkap, mulai dari jaket, helm pribadi, dan juga sarung tangan dan masker untuk mengurangi penyebaran COVID-19.
Begitu juga dengan mengendarai motor pribadi, diharapkan untuk menggunakan jaket pribadi, sarung tangan, masker dan juga helm pribadi.
2. Jumlah penumpang mobil masih dibatasi
Selama new normal, pembatasan jumlah penumpang dalam mobil juga masih dibatasi. Untuk mobil berkapasitas 7 orang hanya boleh diisi untuk 4 orang, dan juga mobil berkapasitas 4 orang hanya boleh diisi 2 orang. Hal ini berlaku untuk mobil pribadi, dan juga rental mobil maupun sewa mobil.
3. Setiap penumpang wajib mengenakan masker
Di era new normal ini, seluruh orang wajib menggunakan masker, baik di kendaraan pribadi maupun bukan. Oleh karena itu, walaupun Anda sedang berkendara naik mobil dengan anggota keluarga Anda, seluruh penumpang di dalam mobil tersebut termasuk Anda juga wajib menggunakan masker.
4. Larangan berbicara dan menerima telepon di KRL
Pembatasan jumlah penumpang juga diberlakukan di transportasi umum seperti bis dan juga KRL. Selain pembatasan jumlah, penumpang di KRL pun juga dihimbau untuk tidak berbicara dan tidak menggunakan telepon selama berada di dalam KRL.
5. Balita dilarang naik KRL
Selain membatasi jumlah penumpang, balita pun juga dilarang menggunakan KRL demi kenyamanan dan kesehatannya. Untuk anak-anak pun dihimbau juga tetap menggunakan masker dan rutin menggunakan hand sanitizer.
6. Himbauan transaksi non tunai
Selama bertransaksi baik saat naik tol, atau saat membeli tiket KRL diharapkan untuk menggunakan transaksi non tunai untuk mengurangi penyebaran virus COVID-19.
Nah, itu dia beberapa peraturan yang harus disimak menjelang new normal yang sudah mulai berlangsung sekarang ini. Yuk sama-sama menjaga kesehatan dan kebersihan untuk mengurangi penyebaran COVID-19.
Jika Anda membutuhkan jasa rental mobil atau sewa mobil, kunjungi laman Rent Jennete. Selain sewa mobil, Rent Jennete juga menawarkan rental motor yang bisa digunakan sebagai alternatif transportasi Anda.
Sumber foto: pexels.com