blog

31 Jul 2023

Apa itu ETLE? ETLE adalah singkatan dari Electronic Traffic Law Enforcement yaitu suatu sistem untuk menindak pelanggaran lalu lintas di jalan raya. Di Indonesia sendiri, saat ini sudah ada banyak pelanggaran lalu lintas yang menjadi target ETLE. Ingin tahu jenis pelanggaran lalu lintas tersebut? Berikut informasi selengkapnya untuk Anda.

Pelanggaran lalu lintas merujuk pada tindakan atau perilaku yang melanggar peraturan yang telah ditetapkan untuk keselamatan pengguna jalan raya. Beberapa contoh pelanggaran tersebut seperti tidak mengikuti rambu-rambu lalu lintas, melampaui batas kecepatan yang ditetapkan, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan masih banyak lagi.

Perlu diingat bahwa setiap pelanggaran lalu lintas dapat membawa dampak negatif untuk pengguna jalan raya. Oleh karena itulah, untuk meningkatkan keamanan pengguna jalan raya, maka sistem ETLE dipergunakan untuk mendeteksi setiap pelanggaran lalu lintas secara otomatis. Agar Anda bisa lebih memahami apa itu ETLE, berikut penjelasannya untuk Anda.

Apa Itu ETLE?

ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas. Sistem penegakan hukum lalu lintas elektronik ini menggunakan teknologi canggih yang mampu mendeteksi dan merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis. Selain itu, sistem ETLE juga memanfaatkan kamera yang dapat bekerja selama 24 jam nonstop untuk memantau dan mengambil gambar secara otomatis setiap kali terjadi pelanggaran lalu lintas di jalan raya.

Perlu diketahui, ETLE sering disebut juga sebagai tilang elektronik karena sistem ini menghasilkan bukti elektronik berupa gambar atau video pelanggaran, data kendaraan, serta tanggal dan waktu pelanggaran lalu lintas. Bukti elektronik ini dianggap sah dan dapat dipergunakan sebagai dasar untuk memberikan sanksi seperti tilang atau surat peringatan kepada pengendara yang telah melanggar peraturan lalu lintas.

ETLE merupakan salah satu bentuk upaya Polri dalam meningkatkan keamanan pengguna jalan. Dengan sistem ETLE atau tilang elektronik ini, maka Polri dapat melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas secara lebih efisien dan mudah. Saat pelanggaran dilakukan oleh pengendara motor, maka pengendara yang bersangkutan akan menerima surat konfirmasi pelanggaran dari pihak kepolisian melalui POS. Surat tersebut akan dikirim selambat-lambatnya 3 hari setelah pelanggaran tersebut dilakukan.

Baca Juga: Mengenal Electronic Road Pricing, Sistem untuk Atasi Kemacetan Lalu Lintas

Mekanisme ETLE atau Tilang Elektronik

Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari etle-korlantas.info, berikut ini adalah mekanisme atau cara kerja sistem ETLE:

Tahap 1

Perangkat ETLE secara otomatis memantau jalanan dan menangkap pelanggaran lalu lintas. Sistem ETLE kemudian mengirimkan media bukti pelanggaran ke Back Office ETLE.

Tahap 2

Proses berikutnya adalah validasi bukti. Pada tahap ini, petugas akan mengidentifikasi data kendaraan yang terekam menggunakan ERI (Electronic Registration and Identification).

Tahap 3

Petugas kemudian mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk meminta konfirmasi terkait pelanggaran yang telah terjadi. Pengiriman surat konfirmasi ini merupakan langkah awal dari proses penindakan tilang elektronik.

Tahap 4

Setelah surat konfirmasi diterima oleh pemilik kendaraan atau pelanggar lalu lintas, maka pelanggar lalu lintas perlu melakukan konfirmasi. Proses ini dapat dilakukan secara online melalui Website ETLE di etle-korlantas.info/id/confirm, atau dengan mengunjungi Posko Penegakan Hukum ETLE langsung.

Tahap 5

Setelah pelanggaran dikonfirmasi oleh pelanggar lalu lintas, petugas selanjutnya akan menerbitkan blanko tilang. Pelanggar lalu lintas dapat membayar denda tilang elektronik melalui BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi guna penegakan hukum.

Baca Juga: Cara & Syarat Membuat SIM A via Online dan Offline, Beserta Info Biayanya

Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Target ETLE

Setelah Anda mengetahui apa itu ETLE dan mekanismenya, sekarang kami akan berbagi info mengenai pelanggaran lalu lintas yang menjadi target sistem tilang elektronik. Berikut adalah beberapa di antaranya:

1. Pelanggaran ganjil-genap

Target ETLE yang pertama adalah pelanggaran ganjil-genap. Pelanggaran ini terjadi ketika kendaraan pribadi atau kendaraan umum dengan plat nomor tertentu melintas di jalan raya yang menerapkan sistem ganjil-genap pada waktu yang tidak diizinkan.

2. Pelanggaran marka dan rambu jalan

Marka dan rambu jalan digunakan untuk memberikan petunjuk, informasi, dan peringatan kepada pengguna jalan agar mereka dapat berkendara dengan aman dan tertib. Ketika pengendara tidak mengikuti tanda dan marka jalan, maka hal tersebut akan dianggap sebagai pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti.

3. Pelanggaran batas kecepatan kendaraan

Pelanggaran batas kecepatan kendaraan juga merupakan salah satu target ETLE. Pelanggaran ini terjadi ketika pengendara mengemudi dengan kecepatan melebihi batas yang ditetapkan oleh aturan lalu lintas.

4. Kelebihan daya angkut dan dimensi 

Target ETLE yang selanjutnya adalah kendaraan yang memiliki kelebihan daya angkut dan dimensi. Perlu Anda ketahui, mobil atau kendaraan yang kelebihan daya angkut dan dimensi
dapat menimbulkan beragam efek negatif seperti merusak jalan atau infrastruktur jalan lain. Selain itu, kelebihan beban juga membuat kendaraan menjadi sulit dikendalikan sehingga berbahaya bagi pengendara atau pengguna jalan lainnya.

5. Menerobos lampu merah

Menerobos lampu merah dianggap sebagai pelanggaran lalu lintas yang sangat berbahaya karena dapat membahayakan keselamatan pengemudi dan pengguna jalan lainnya. Tindakan pelanggaran lalu lintas ini juga menjadi target kamera ETLE.

6. Melawan arus

Melawan arus menjadi salah satu target ETLE. Tindakan melawan arus jalan dianggap mengganggu alur lalu lintas yang ada dan dapat meningkatkan risiko kecelakaan.

7. Tidak menggunakan sabuk keselamatan

Kamera ETLE juga dapat memantau pengemudi dan penumpang mobil yang tidak menggunakan sabuk keselamatan. Penggunaan sabuk keselamatan merupakan salah satu langkah penting untuk meningkatkan keselamatan berkendara. Sabuk keselamatan dapat membantu melindungi pengemudi dan penumpang dari cedera serius ketika terjadi kecelakaan lalu lintas.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan mengenai apa itu ETLE. Pemanfaatan Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE menjadi sebuah langkah yang efektif untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban lalu lintas. 

Cari Jasa Sewa Mobil di Jakarta? Hubungi Jennete Rent

Jennete Rent adalah perusahaan rental mobil di Jakarta yang menyediakan driver profesional. Selain dapat mengemudikan mobil dengan sangat baik di berbagai medan perjalanan, driver yang kami sediakan juga taat dan patuh pada peraturan lalu lintas demi keselamatan dan kenyamanan penumpangnya.

Jika Anda saat ini sedang mencari jasa rental mobil di Jakarta, silakan hubungi Jennete Rent. Kami dapat memberikan pelayanan terbaik untuk memenuhi kebutuhan transportasi Anda.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan ini, silakan klik Sewa Mobil. Anda juga bisa menghubungi kami untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut. 



Silahkan hubungi kami