blog

08 Nov 2023

Jika Anda berencana untuk membeli mobil bekas, Anda perlu mengetahui bagaimana cara perpanjang STNK tanpa KTP pemilik sebelumnya. Hal ini perlu Anda perhatikan mengingat STNK merupakan dokumen penting yang harus diperpanjang secara rutin.

Seperti yang kita ketahui, salah satu alasan utama mengapa banyak orang memilih untuk membeli mobil bekas adalah karena harganya yang lebih terjangkau dibandingkan dengan mobil baru. Hal ini membuat mobil bekas menjadi pilihan yang menarik bagi mereka yang memiliki anggaran terbatas. Selain itu, pasar mobil bekas juga menawarkan pilihan yang lebih beragam. Anda dapat menemukan berbagai merek, model, dan varian sehingga Anda bisa memilih mobil yang sesuai dengan preferensi dan kebutuhan.

Meskipun menjadi pilihan favorit, perlu Anda pahami bahwa terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan saat membeli kendaraan bekas. Salah satunya adalah proses perpanjang STNK yang sulit karena KTP pemilik kendaraan sebelumnya hilang atau pemilik sebelumnya tidak bisa dihubungi. Lantas, bagaimana cara perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama? Berikut penjelasannya untuk Anda.

 

Syarat Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik (KTP Hilang)

Untuk kondisi di mana KTP pemilik sebelumnya hilang, ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan untuk memperpanjang STNK. Persyaratan dokumen tersebut adalah sebagai berikut:

  • Dokumen asli serta fotokopi STNK dan BPKB 
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik baru kendaraan
  • Bukti pembelian kendaraan berupa kuitansi yang telah ditandatangani oleh penjual, sebagai bukti bahwa kendaraan tersebut bukan mobil hasil curian.
  • Surat Keterangan Kehilangan (SKH) yang diterbitkan oleh kelurahan/kecamatan pemilik kendaraan sebelumnya

Baca Juga: Plat K dari Daerah Mana? Cek di Sini Info Wilayah & Cara Cek PKB-nya

 

Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Kendaraan Sebelumnya 

KTP pemilik kendaraan menjadi salah satu dokumen yang dibutuhkan untuk proses perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Perlu diketahui bahwa perpanjang STNK mobil tanpa data pemiliknya bersifat tidak resmi dan dapat dianggap melanggar hukum. Hal ini disampaikan oleh Kasi Standarisasi STNK Korlantas Polri AKBP Aldo Siahaan. (Sumber: www.gridoto.com). Oleh karena itu, cara legal perpanjang STNK tanpa KTP pemilik kendaraan yang lama adalah dengan cara balik nama kendaraan tersebut terlebih dahulu. 

Nah, setelah proses balik nama selesai, Anda tidak perlu lagi menyertakan KTP pemilik lama untuk memperpanjang STNK. Anda cukup menyertakan KTP atas nama Anda sendiri. Untuk jangka panjang, hal ini tentu bisa menjadi solusi yang lebih praktis mengingat STNK perlu diperpanjang setiap tahun dan setiap lima tahun.

 

Balik Nama Mobil Bekas, Cara Legal Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Sebelumnya 

Persyaratan balik nama

Untuk melakukan proses balik nama mobil, beberapa dokumen berikut perlu Anda persiapkan:

  • KTP asli dan fotokopi (pemilik kendaraan yang baru)
  • BPKB asli dan fotokopi
  • STNK asli dan fotokopi
  • Dokumen hasil cek fisik mobil (bisa dilakukan di kantor SAMSAT)
  • Bukti atau kuitansi pembelian mobil bekas bermeterai Rp 10.000 yang sudah dilengkapi dengan tanda tangan penjual dan pembeli mobil

Prosedur balik nama STNK

  • Kunjungi kantor SAMSAT tempat STNK mobil bekas diterbitkan
  • Lakukan proses cek fisik kendaraan dan simpan hasil gesekan nomor rangka serta nomor mesin yang Anda terima.
  • Datang ke loket pendaftaran balik nama STNK, selanjutnya isi formulir yang sudah disediakan.
  • Tunggu petugas SAMSAT untuk  memverifikasi dokumen-dokumen Anda.
  • Jika dokumen dinyatakan valid, Anda bisa melanjutkan ke proses pembayaran. Simpan bukti pembayaran tersebut untuk mengambil STNK baru.

Perlu Anda ketahui bahwa proses pembuatan STNK baru biasanya memakan waktu sekitar 2 hingga 5 hari. Pihak SAMSAT akan memberitahu Anda tentang hari dan tanggal kapan STNK dapat diambil. Oleh karena itu, pastikan Anda mengambil dokumen STNK pada tanggal yang telah ditentukan.

Prosedur balik nama BPKB

 

  • Petugas SAMSAT akan memberikan instruksi untuk mengurus balik nama BPKB. Jadi, lanjutkan proses balik nama BPKB dengan mengunjungi kantor Polda setempat.
  • Datang ke loket pendaftaran dan isi formulir yang disediakan. Jangan lupa kumpulkan berkas-berkas dokumen sebelumnya seperti fotokopi kuitansi pembelian mobil bekas, fotokopi STNK baru, fotokopi KTP pemilik baru, BPKB asli dan fotokopiannya, dan fotokopi lembar cek fisik.
  • Lanjutkan ke proses pembayaran kemudian simpan kuitansi atau bukti pembayaran untuk mengambil BPKB baru. Pada umumnya, BPKB baru akan diterbitkan dalam rentang waktu 2 hingga 5 hari kerja.

 

Biaya Balik Nama Mobil

Berikut adalah rincian biaya terkait proses balik nama kendaraan:

  • Biaya pendaftaran balik nama kendaraan: sekitar Rp 75.000-100.000
  • Biaya penerbitan STNK baru: Rp 200.000
  • Biaya penerbitan BPKB baru: Rp 375.000
  • Biaya penerbitan TNKB: Rp 100.000 atau lebih, tergantung pada kebijakan daerah
  • Biaya cek fisik mobil: Rp 25.000 atau disesuaikan dengan kebijakan daerah yang berlaku
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB): 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) atau harga beli mobil
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ): Rp 143.000

Dari penjelasan di atas, bisa kita ketahui bahwa proses perpanjang STNK tanpa KTP pemilik kendaraan yang lama bisa dilakukan dengan cara balik nama. Peraturan ini diberlakukan oleh pihak kepolisian sebagai langkah preventif terhadap tindak pidana dan penyalahgunaan kendaraan hasil pencurian. Oleh karena itu, ketika membeli mobil bekas sebaiknya segera lakukan balik nama. Dengan demikian, proses perpanjangan STNK bisa dilakukan dengan lebih mudah oleh pemilik barunya.

Baca Juga: Mudah, Begini Cara Cek Plat Nomor Jatim Secara Online 

 

Atasi Kerumitan Perpanjangan STNK Tanpa KTP dengan Jasa Sewa Mobil

Proses perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik lama sering kali rumit dan membingungkan. Dalam situasi seperti ini, jasa sewa mobil dapat Anda pilih sebagai solusi alternatif untuk bisa mengendarai mobil secara legal di jalan raya. 

Dengan menyewa mobil dari perusahaan rental mobil yang tepercaya, Anda tidak perlu khawatir tentang perpanjangan STNK atau masalah administratif lainnya. Perusahaan rental mobil profesional memiliki armada kendaraan yang terdaftar. Mereka juga bertanggung jawab untuk mengurus semua izin dan perpanjangan yang diperlukan termasuk STNK, sehingga Anda dapat berkendara dengan aman dan legal.

Jadi, jika Anda membutuhkan kendaraan untuk jangka waktu tertentu dan tidak mau memusingkan hal-hal administratif terkait kendaraan yang Anda gunakan, silakan hubungi kami! Jennete Rent adalah penyedia layanan rental mobil di Jakarta yang bisa Anda andalkan! Kami memiliki banyak pilihan armada sehingga Anda bisa memilih jenis mobil yang Anda inginkan. Seluruh kendaraan juga dilengkapi dengan surat-surat yang sah. Hubungi Jennete Rent sekarang!



Silahkan hubungi kami