blog

12 Jan 2024

Apa itu tilang elektronik? Tilang elektronik adalah sebuah sistem penindakan pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan teknologi modern untuk mendeteksi dan mencatat pelanggaran secara otomatis. Jika Anda sering mendengar istilah ini namun masih bingung dengan maknanya, silakan simak artikel ini untuk mendapatkan penjelasannya.

Disiplin dalam berlalu lintas merupakan aspek yang perlu dijaga oleh setiap pengguna jalan raya. Dengan mematuhi aturan lalu lintas, potensi kecelakaan dapat diminimalkan dan keselamatan selama berkendara juga dapat terjaga.

Di masa lalu, penegakan hukum lalu lintas dilakukan secara manual oleh petugas kepolisian. Hal ini memiliki keterbatasan, seperti kesulitan dalam mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara akurat dan merata. Namun, seiring dengan kemajuan teknologi, saat ini penegakan hukum lalu lintas dapat dilakukan secara digital sehingga bisa berjalan secara lebih efektif dan efisien. Salah satu teknologi tersebut adalah tilang elektronik. Mari kita pahami bersama-sama apa itu tilang elektronik.

Apa Itu Tilang Elektronik?

Tilang elektronik adalah suatu sistem penindakan pelanggaran lalu lintas yang menggunakan teknologi canggih untuk mendeteksi serta mencatat setiap pelanggaran secara otomatis. Dalam sistem tilang ini, perangkat elektronik seperti kamera, sensor, dan perangkat lunak khusus digunakan untuk mengidentifikasi pelanggaran seperti kelebihan kecepatan, melanggar lampu merah, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan lain-lain.

Perlu Anda pahami tilang elektronik berbeda dengan sistem tilang konvensional. Dalam sistem tilang konvensional, petugas kepolisian akan memberhentikan kendaraan yang diduga melakukan pelanggaran, memeriksa dokumen kendaraan dan pengemudi, serta memberikan surat tilang secara langsung.

Sementara itu, tilang elektronik tidak memerlukan interaksi langsung dengan petugas. Sistem ini mengandalkan teknologi untuk mendeteksi dan mencatat pelanggaran secara otomatis. Selanjutnya, informasi mengenai pelanggaran, termasuk gambar atau rekaman pelanggaran, akan dikirimkan kepada pemilik kendaraan melalui surat tilang yang dikirimkan secara elektronik atau melalui pos.

Di Indonesia sendiri, sistem tilang ini dikenal dengan nama Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Penerapan tilang elektronik (ETLE) telah diberlakukan di beberapa wilayah di Indonesia sejak Maret 2021 yang lalu. Pada tahap pertama implementasi ETLE tersebut, terdapat 12 Polda yang telah mengoperasikan 244 kamera tilang elektronik. Selanjutnya, penerapan sistem tilang elektronik akan terus dilakukan secara bertahap di berbagai ruas jalan.

Tilang elektronik merupakan salah satu upaya dari Polri untuk meningkatkan keamanan pengguna jalan. Dengan teknologi yang semakin maju, Polri dapat melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas secara lebih cepat dan mudah melalui pemanfaatan kamera ETLE yang beroperasi selama 24 jam non-stop. Kamera-kamera ini secara otomatis memantau dan mengambil gambar setiap kali terjadi pelanggaran lalu lintas di ruas jalan.

Apabila terjadi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara bermotor, maka pengendara tersebut akan menerima surat konfirmasi pelanggaran dari pihak kepolisian melalui pos. Surat tersebut akan dikirimkan dalam waktu maksimal 3 hari setelah pelanggaran dilakukan.

Baca Juga: Cara Cek Pajak Plat B dan Info Asal Wilayah Kendaraan, Cek di Sini!

Bagaimana Tilang Elektronik Bekerja dalam Pengendalian Lalu Lintas?

Cara kerja sistem tilang elektronik dapat bervariasi antar negara. Meskipun demikian, secara umum sistem ini bekerja dengan memanfaatkan sejumlah perangkat seperti kamera, sensor, dan software khusus untuk mengawasi dan meningkatkan kedisiplinan dalam berlalu-lintas. 

Selain itu, perlu Anda ketahui bahwa tilang elektronik bekerja dengan menggunakan berbagai perangkat teknologi yang terintegrasi. Misalnya, kamera kecepatan dipasang di jalan raya untuk mendeteksi kendaraan yang melanggar batas kecepatan. Ketika kendaraan melebihi batas kecepatan yang ditentukan, kamera akan mengambil gambar kendaraan beserta detail lainnya, seperti nomor plat.

Selain itu, sensor dan kamera juga digunakan untuk mendeteksi pelanggaran lainnya, seperti melanggar lampu merah atau tidak menggunakan sabuk pengaman. Setelah pelanggaran terdeteksi, sistem tilang elektronik akan mengumpulkan data dan menghasilkan bukti elektronik yang kemudian digunakan untuk mengirimkan surat tilang kepada pemilik kendaraan.

Penggunaan tilang elektronik dalam pengendalian lalu lintas memberikan beberapa manfaat, seperti:

  • Tilang elektronik memungkinkan penindakan pelanggaran lalu lintas dilakukan secara lebih efisien sehingga menghemat waktu dan sumber daya yang diperlukan untuk menangani pelanggaran.
  • Pelanggaran akan dideteksi dan ditindak secara objektif berdasarkan bukti elektronik yang dihasilkan. Hal ini membantu menjamin keadilan dalam penindakan pelanggaran lalu lintas.
  • Dengan adanya kamera yang mengawasi 24 jam non stop, pengendara cenderung akan lebih mematuhi peraturan lalu lintas. Hal ini dapat membantu menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan tertib.

Berapa Nominal Denda Tilang Elektronik?

Setelah Anda mengetahui apa itu tilang elektronik dan gambaran cara kerja sistem tersebut, mari kita cari tahu besaran denda yang diberlakukan. Perlu diketahui bahwa jumlah denda tilang elektronik akan bervariasi tergantung pada jenis pelanggaran lalu lintas yang dilakukan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berikut adalah jenis pelanggaran elektronik dan besaran denda yang dikenakan (Sumber: otomotif.kompas.com) :

  • Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan akan dikenai denda sebesar Rp 500.000.
  • Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak menggunakan sabuk keselamatan akan dikenai denda sebesar Rp 250.000.
  • Penggunaan smartphone saat berkendara akan dikenai denda sebesar Rp 750.000.
  • Melanggar batas kecepatan akan dikenai denda sebesar Rp 500.000.
  • Penggunaan plat nomor palsu atau tidak menggunakan plat nomor sama sekali akan dikenai denda sebesar Rp 500.000.
  • Berkendara melawan arus dapat dikenai denda maksimal sebesar Rp 500.000.
  • Pelanggaran terhadap lampu merah akan dikenai denda sebesar Rp 500.000.
  • Tidak menggunakan helm bagi pengendara sepeda motor akan dikenai denda sebesar Rp 250.000.
  • Berkendara dengan lebih dari tiga penumpang dapat dikenai denda maksimal sebesar Rp 250.000.
  • Tidak menyalakan lampu saat malam maupun siang hari bagi sepeda motor akan dikenai denda sebesar Rp 100.000.
  • Pelanggaran ganjil-genap dapat dikenai denda maksimal sebesar Rp 500.000.
  • Pelanggaran kelebihan daya angkut dan dimensi dapat dikenai denda mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 24 juta, tergantung pada pelanggaran yang dilakukan.

Baca Juga: Plat K dari Daerah Mana? Cek di Sini Info Wilayah & Cara Cek PKB-nya

Demikian penjelasan yang bisa kami berikan mengenai apa itu tilang elektronik. Secara garis besar, tilang elektronik adalah salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kedisiplinan dalam berlalu lintas. Sistem ini dapat mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis dan akurat, sehingga dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum lalu lintas yang berlaku.

Bagi pengendara yang sering bepergian dan tidak memahami peraturan lalu lintas yang berlaku di suatu daerah contohnya seperti aturan ganjil-genap di Jakarta, layanan sewa mobil dengan driver profesional dapat menjadi solusi untuk memastikan Anda tetap tertib berlalu lintas. Driver profesional yang terlatih akan selalu mematuhi peraturan lalu lintas, sehingga risiko melakukan pelanggaran bisa diminimalisir.

Selain itu, driver profesional juga dapat memberikan kenyamanan dan keamanan selama perjalanan. Mereka memiliki kemampuan mengemudi yang baik serta menguasai berbagai kondisi medan perjalanan.

Jika Anda mencari jasa sewa mobil di Jakarta dengan driver profesional dan ramah, Anda dapat menghubungi Jennete Rent. Kami menyediakan mobil-mobil dalam kondisi yang prima sekaligus fasilitas driver berpengalaman. Hubungi kami atau klik reservasi untuk menggunakan layanan Jennete Rent. 



Silahkan hubungi kami