blog

11 Sep 2023

Dalam rangka mengatasi polusi udara, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan menggelar razia emisi gas buang kendaraan bermotor. Razia ini secara masif akan dilakukan pada 1 September 2023 hingga 3 bulan mendatang.

Seperti yang kita ketahui, kendaraan bermotor menjadi salah satu penyumbang polusi udara di Jakarta. Untuk mendorong masyarakat agar mau melakukan uji emisi kendaraan, kebijakan razia atau tilang tersebut diberlakukan. Nantinya, kendaraan yang dinyatakan tidak lulus uji emisi akan dikenai denda.

Apa itu Uji Emisi Kendaraan Bermotor?

Uji emisi kendaraan adalah proses pengujian yang dilakukan untuk mengukur jumlah gas berbahaya yang dilepaskan oleh knalpot kendaraan bermotor saat beroperasi. Tujuan utama dari uji emisi ini adalah untuk menilai sejauh mana kendaraan mematuhi standar emisi yang ditetapkan oleh regulasi lingkungan.

Regulasi terkait uji emisi kendaraan sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Di dalam Pasal 206 disebutkan bahwa setiap orang yang menghasilkan emisi dari alat transportasi darat berbasis jalan harus memenuhi ketentuan Baku Mutu Emisi.

Saat uji emisi kendaraan dilakukan, alat pengukur akan mengidentifikasi kadar gas berbahaya, seperti karbon monoksida (CO) dan hidrokarbon (HC) yang dihasilkan knalpot kendaraan. Jika hasil uji menunjukkan angka di atas batas yang ditetapkan, maka hal tersebut dapat menandakan adanya masalah pada sistem pembakaran.

Kendaraan yang Wajib Uji Emisi di Jakarta

Perlu Anda ketahui, tidak semua jenis kendaraan diwajibkan untuk menjalani uji emisi. Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari oto.detik.com, kendaraan yang wajib melakukan uji emisi adalah mobil dan motor yang berusia di atas 3 tahun. Dengan demikian, mobil dan motor dengan usia kurang dari tiga tahun tidak diwajibkan untuk menjalani uji emisi. Hal ini disebabkan emisi pada kendaraan yang berusia di bawah tiga tahun rata-rata masih bagus dan mengikuti Baku Mutu.

Syarat Lulus Uji Emisi Kendaraan di Jakarta

Ketentuan atau syarat ambang batas emisi gas buang dari kendaraan mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan bermotor. Berikut rincian selengkapnya:

1. Mobil bensin tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm.
2. Mobil bensin tahun produksi di atas 2007, wajib kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan HC dibawah 200 ppm.
3. Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen.
4. Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 40 persen.
5. Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 60 persen. 
6. Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 50 persen. 
7. Motor 2 tak produksi di bawah tahun 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm.
8. Motor 4 tak, produksi di bawah tahun 2020, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2.400 ppm
9. Motor di atas 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.

Baca Juga: Plat K dari Daerah Mana? Cek di Sini Info Wilayah & Cara Cek PKB-nya

Besaran Denda untuk Kendaraan yang Tidak Lulus Uji Emisi

Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa sanksi denda akan diberlakukan untuk setiap kendaraan yang tidak berhasil lulus uji emisi di DKI Jakarta. Pemberlakuan sanksi ini sesuai dengan Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan akan dilaksanakan mulai 1 September 2023 hingga 30 November 2023.

Kemudian untuk denda tertinggi yang dikenakan kepada sepeda motor adalah sebesar Rp 250.000. Sedangkan untuk untuk kendaraan roda empat, denda maksimal mencapai Rp 500.000. Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta juga menyatakan bakal menerapkan kebijakan tarif tertinggi bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi. 

Baca Juga: Cek Plat Nomor Kendaraan Jakarta via Online, Praktis, dan Mudah!

Lokasi Uji Emisi Mobil di Jakarta

Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari kompas.com, berikut adalah daftar lokasi uji emisi mobil di Jakarta yang bisa Anda kunjungi:

Jakarta Utara 

Shop & Drive Pluit (PT Astra Otoparts Tbk)
Alamat: Jalan Pluit Utara Raya nomor 62 

PT Maju Mobilindo
Alamat: Jalan Danau Sunter Utara Blok J12 nomor 81-85 

Honda Maju Motor
Alamat: Jalan Danau Sunter Utara Blok J12 nomor 81-85 

Astra International Tbk
Alamat: Jalan Yos Sudarso Kav 24 Tanjung Priok 

Sudin LH Jakarta Utara
Alamat: Jalan Alur Laut
Maju Motor Kelapa Gading Alamat: Jalan Boulevard Raya RA II nomor 22

Jakarta Barat

PT Indomobil Trada Nasional 
Alamat: Jalan Pahlawan Nomor 81, Kebon Jeruk 

CV Jaya Energi Sentosa
Alamat: Jalan Raya Pos Pengumben nomor 168, Kebon Jeruk

Bengkel BAW Arteri Kelapa Dua 
Alamat: Jalan Panjang Arteri Kelapa Dua 

PT Trans Eurokars Indonesia
Alamat: Jalan Panjang Nomor 6 Kebon Jeruk 

Astrido Toyota Kebon Jeruk
Alamat: Jalan Raya Perjuangan nomor 33A 

Akastra Toyota
Alamat: Jalan Raya Kebayoran Lama nomor 26

Pasar Kedoya
Alamat: Jalan Kedoya Raya

PT Rizqi Putra Pratama
Alamat: Jalan Tanjung Duren Raya, Grogol Petamburan

PT Astra Internasional Tbk
Alamat: Auto 2000 Daan Mogot

Shop & Drive Tanjung Duren
Alamat: Jalan Tanjung Duren Raya nomor 15 

Sudin LH Jakarta Barat
Alamat: Jalan Perdana nomor 2

Jakarta Timur

Bengkel Pelatihan DLH
Alamat: Jalan Mandala V, Cililitan

Sinar Jaya Gemilang
Alamat: Jakarta Timur

Audi-VW MT Haryono 
Alamat: Jalan MT Haryono kav 11

PT Rizqi Putra Pratama
Alamat: Pasar Kramat Jati

PT Astra Internasional Tbk
Alamat: Jalan Raya Bogor Km 21, Ciracas 

Pasar Klender SS
Alamat: Jatinegara 

Pasar Pulo Gadung
Alamat: Jalan Raya Bekasi KM 18

Jakarta Selatan

PT Indomobil Multi Trada
Alamat: Jalan TB Simatupang kav 3B

PT Suri Motor Indonesia
Alamat: Jalan TB Simatupang kav 5 

PT Tunas Mobilindo Perkasa
Alamat: Jalan Warung Buncit Raya nomor 14 

Adi Motor
Alamat: Jalan Haji Nawi Raya nomor 60 

Mobile Mobil
Alamat: Jalan tebet Timur Dalam X nomor 16 

Jakarta Pusat
PT Rizqi Putra Pratama
Alamat: Pasar Tanah Abang blok G 

PT IKM Honda Hasyim Ashari
Alamat: Jalan KH Hasyim Ashari nomor 24 

PT Nusantara Berlian Motor
Alamat: Jalan Suryopranoto nomor 77-79 

Sudin LH Jakarta Pusat
Alamat: Jalan Rawasari Selatan Komplek Rawa Kerbo

PT Imora Motor
Alamat: Jalan Pangeran Jayakarta nomor 50

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan mengenai syarat dan lokasi uji emisi kendaraan. Sementara mobil Anda di-service agar bisa lulus uji emisi tersebut, Anda bisa menggunakan jasa sewa mobil di Jennete Rent.

Kami adalah perusahaan sewa mobil Jakarta yang profesional dan menyediakan mobil-mobil dalam kondisi prima. Seluruh kendaraan yang kami sewakan selalu mendapatkan perawatan berkala sehingga Anda bisa dengan nyaman dan tenang ketika menggunakannya berkeliling Jakarta. Selain itu kami juga menyediakan layanan sewa mobil listrik yang ramah lingkungan.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi kami! 



Silahkan hubungi kami