blog

22 May 2025

Masih banyak pengendara yang belum memahami cara bayar tilang elektronik dengan benar. Padahal, jika tidak segera dibayarkan, denda tersebut bisa berujung pada masalah hukum atau menghambat pengurusan surat kendaraan di kemudian hari.

Perlu diketahui bahwa saat ini banyak kota besar di Indonesia yang sudah menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sistem ini memungkinkan pelanggaran lalu lintas terekam otomatis melalui kamera CCTV tanpa harus ditilang langsung oleh petugas di lapangan. Setelah itu, pemilik kendaraan akan menerima surat konfirmasi pelanggaran beserta denda yang harus dibayarkan.

Melalui artikel ini, kami akan membahas panduan lengkap cara bayar tilang elektronik. Dengan informasi ini, Anda tak perlu bingung lagi saat harus menyelesaikan denda tilang secara online atau melalui layanan perbankan yang tersedia.

Apa Itu Tilang Elektronik?

Tilang elektronik merupakan sebuah sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang memanfaatkan teknologi modern untuk secara otomatis mendeteksi dan mencatat berbagai pelanggaran lalu lintas. Dalam sistem ini, alat seperti kamera CCTV, sensor, serta perangkat lunak khusus dimanfaatkan untuk merekam pelanggaran seperti melewati batas kecepatan, menerobos lampu merah, tidak mengenakan sabuk pengaman, dan pelanggaran lainnya.

Perlu diketahui, tilang elektronik memiliki cara kerja yang berbeda dibandingkan sistem tilang manual. Jika dalam metode konvensional petugas polisi harus menghentikan kendaraan yang melanggar, memeriksa dokumen, dan langsung memberikan surat tilang di lokasi, maka pada sistem elektronik proses tersebut dilakukan sepenuhnya melalui perangkat otomatis tanpa adanya interaksi tatap muka.

Setiap pelanggaran yang terekam akan didokumentasikan dalam bentuk gambar atau video, kemudian informasi tersebut dikirimkan ke pemilik kendaraan melalui surat konfirmasi tilang yang bisa dikirimkan via pos atau secara online.

Di Indonesia, sistem ini dikenal dengan sebutan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Penerapannya sendiri sudah dimulai sejak Maret 2021 di sejumlah wilayah dan terus diperluas untuk mendukung ketertiban serta keselamatan lalu lintas secara digital.

Baca Juga: Apa Itu ETLE: Mekanisme dan Jenis Pelanggarannya

Cara Bayar Tilang Elektronik (ETLE)

Pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan menerima surat konfirmasi yang dikirim melalui POS ke alamat yang terdaftar pada data kendaraan bermotor. Surat ini berisi permintaan agar pemilik kendaraan melakukan konfirmasi atas pelanggaran yang telah terekam.

Setelah surat diterima, pemilik kendaraan atau pelanggar diwajibkan melakukan konfirmasi dan memperoleh kode pembayaran denda sesuai dengan jenis pelanggaran yang tercatat. Pelanggar dapat menyelesaikan proses konfirmasi ini, melalui situs resmi etle.polri.go.id maupun dengan datang langsung ke kantor Subdirektorat Penegakan Hukum.

Perlu diketahui bahwa pemilik kendaraan diberi waktu selama 8 hari kerja sejak tanggal pengiriman surat untuk melakukan konfirmasi terkait pelanggaran yang tercatat. Setelah proses konfirmasi dilakukan dan pelanggar menyatakan menerima pelanggaran tersebut, maka denda tilang harus dibayarkan paling lambat dalam 7 hari kerja setelah kode BRIVA (virtual account) diterbitkan.

1. Bayar Tilang Elektronik Lewat Teller Bank 

Salah satu cara bayar tilang elektronik yang bisa dilakukan adalah melalui layanan teller di bank yang telah ditunjuk. Saat ini, pembayaran denda e-tilang bisa dilakukan di Bank BRI. Berikut langkah-langkah yang perlu Anda ikuti saat melakukan pembayaran di kantor cabang BRI terdekat:

  • Ambil nomor antrean untuk layanan transaksi teller dan isi formulir slip setoran.
  • Pada kolom "Nomor Rekening", tuliskan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang yang Anda terima.
  • Cantumkan jumlah nominal denda tilang sesuai yang tertera pada slip.
  • Serahkan slip setoran yang sudah diisi kepada teller bank.
  • Teller akan melakukan proses validasi atas transaksi tersebut.
  • Simpan slip setoran yang sudah divalidasi sebagai bukti pembayaran resmi. 

2. Bayar Tilang Elektronik Lewat ATM Bank BRI 

  • Masukkan kartu debit BRI Anda ke mesin ATM, lalu ketik PIN.
  • Pilih menu Transaksi Lainnya > lanjutkan ke Pembayaran > pilih Lainnya > lalu klik BRIVA.
  • Masukkan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang yang Anda terima.
  • Pada layar konfirmasi, pastikan informasi seperti nomor BRIVA, nama pelanggar, dan jumlah pembayaran sudah sesuai.
  • Ikuti instruksi berikutnya untuk menyelesaikan transaksi pembayaran.
  • Setelah transaksi berhasil, simpan struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah.
  • Struk pembayaran asli nantinya harus diserahkan ke petugas penindak ETLE untuk mengambil barang bukti yang sempat disita saat pelanggaran.

3. Bayar Tilang Elektronik Lewat Mobile Banking

  • Buka aplikasi BRI Mobile di smartphone, lalu login ke akun Anda.
  • Pilih menu Mobile Banking BRI, kemudian masuk ke Pembayaran dan pilih opsi BRIVA.
  • Ketikkan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang yang telah Anda dapatkan.
  • Masukkan nominal pembayaran sesuai dengan jumlah denda tilang elektronik yang tercantum. Perlu diingat, bila jumlah yang dimasukkan tidak sesuai, maka transaksi otomatis akan ditolak.
  • Masukkan PIN Anda untuk menyelesaikan transaksi.
  • Simpan notifikasi SMS berisi bukti pembayaran sebagai tanda transaksi berhasil. Notifikasi tersebut nantinya perlu ditunjukkan kepada petugas ETLE saat akan mengambil barang bukti yang sebelumnya ditahan.

4. Cara Bayar Tilang Elektronik Melalui Bank Selain BRI

Selain menggunakan BRI, pelanggar lalu lintas juga bisa melakukan pembayaran denda tilang elektronik melalui bank lain dengan prosedur berikut:

  • Datangi mesin ATM atau akses aplikasi mobile banking dari bank yang Anda gunakan.
  • Masukkan PIN untuk login ke akun Anda.
  • Pilih menu Pembayaran atau Transfer, lalu lanjutkan ke opsi Transfer ke Bank Lain.
  • Masukkan kode bank BRI (002) diikuti dengan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang.
  • Ketik nominal denda tilang yang harus dibayarkan sesuai jumlah yang tertera.
  • Lanjutkan mengikuti instruksi di layar hingga proses transaksi selesai.

5. Cara Bayar Tilang Elektronik Lewat Tokopedia

  • Buka aplikasi Tokopedia di smartphone Anda.
  • Masuk ke menu Top Up atau Tagihan.
  • Pilih kategori Layanan Pemerintah, lalu Penerimaan Negara.
  • Setelah itu, pilih opsi Bayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dan masukkan kode pembayaran tilang yang sudah diterima.
  • Selesaikan pembayaran denda menggunakan metode pembayaran yang tersedia di Tokopedia, seperti internet banking, mobile banking, dll sesuai kenyamanan Anda.

Baca Juga: Berapa Denda Telat Bayar Pajak Mobil? Ini Jawabannya!

Sebagai penutup, kini Anda telah mengetahui berbagai cara untuk melakukan pembayaran denda tilang elektronik dengan mudah dan cepat, mulai dari menggunakan ATM, mobile banking, hingga aplikasi digital seperti Tokopedia. Dengan adanya berbagai opsi pembayaran ini, Anda tidak perlu lagi khawatir tentang proses yang ribet atau memakan waktu lama.

Bagi Anda yang membutuhkan mobil untuk perjalanan bisnis atau liburan, tidak ada salahnya mempertimbangkan layanan rental mobil Jakarta dari Jennete Rent. Kami menawarkan berbagai pilihan mobil yang dapat Anda sewa sesuai kebutuhan dan kenyamanan, dengan harga yang terjangkau. Segera sewa mobil di Jennete Rent dan nikmati perjalanan yang lebih mudah dan nyaman!
 



Silahkan hubungi kami